Cinta Segitiga, Residivis Aniaya Residivis
Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian oleh temannya yang juga residivis Lapas Kerobokan
Motor Korban Juga Dirampas Pelaku
DENPASAR, NusaBali
Angota Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilokasi berbeda Senin (23/10) pukul 20.00 Wita lalu. Menariknya, aksi penganiayaan dan perampasan motor ini dilakukan karena masalah cinta segitiga antara pelaku, Angga Kartika, 33 dan korban Mulyono, 33 yang sama-sama merupakan residivis di Lapas Kerobokan.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Panibu menerangkan selain menangkap pelaku penganiayaan, Angga Kartika, petugas juga mengamankan kekasihnya, Megi Setianingsih, 22 serta tiga rekannya masing-masing Sumarso Adhi Rangga, 26, Alex Bili, 23 dan Kondamana alias Iwan, 33 yang ikut dalam penganiayaan dan perampasan motor korban.
Dijelaskan, penangkapan kelima pelaku menindaklanjuti laporan korban Mulyono di Mapolsek Denpasar Timur dengan nomor laporan LP.B/89/X/2017/Bali/Resta/Dentim pada Senin (23/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan dan pencurian oleh temannya yang juga residivis Lapas Kerobokan. Sehingga, anggota reskrim yang mengantongi identitasnya pun langsung melakukan pencarian dan menangkap para tersangka satu persatu diseputaran Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Kita tangkap ke-5 tersangka ini satu persatu dari tempat tinggal mereka sekitar pukul 20.00 Wita pada hari itu juga. Yang ditangkap pertama adalah pasangan kekasih Megi Setianingsih dan Angga Kartika, disusul tiga rekannya ini,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (26/10) siang.
Diakui Kompol Adnan, ke-lima tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Terungkap, insiden penganiayaan dan perampasan kendaraan itu berawal dari korban Mulyono janjian ketemu dengan mantan kekasihnya semasa di LP Kerobokan bernama Megi Setianingsih. Dalam perjanjian itu, disepakati ketemuan diseputaran Jalan Drupadi, Renon, Denpasar Timur. Namun, sebelum menemui korban Mulyono, tersangka Megi memberitahu kepada kekasihnya, Angga Kartika yang juga mantan narapidana kasus Narkoba. “Jadi mereka (korban dan pelaku Megi dan Angga) ini sama-sama pernah ketemu di LP Kerobokan. Bahkan, si Megi ini merupakan mantan kekasihnya Mulyono saat mendekam di Lapas, Sementara, tersangka Angga ini, dulunya temanan saja,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, saat korban Mulyono dilayarkan ke Lapas Karangasem, hubungan keduanya pun renggang dan hilang kontak hingga bebas. Nah, kesempatan itu ternyata digunakan oleh tersangka Angga Kartika untuk menjalin hubungan dengan Megi tersebut. Hingga akhirnya ketiga residivis ini keluar dari penjara. “Mereka keluar (dari Penjara) belum setahun ini. Sehingga si korban ini berniat menghubungi Megi untuk bertemu. Ternyata, si Megi sudah menjalin asmara dengan tersangka Angga yang juga sama-sama mendekam di Lapas dulu,” bebernya.
Nah, menurut perwira melati satu dipundak ini, pada saat insiden penganiayaan dan perampasan, tersangka Angga Kartika ternyata mengikuti kekasihnya Megi Setianingsih untuk menemui korban Mulyono. Bahkan, tersangka Angga mengajak empat rekannya, Sumarso, Adhi Rangga, Alex Bilik dan Kondamana alias Iwan ini. Begitu menemui korban di Jalan Drupadi, kelima tersangka ini langsung menghadang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak sampai disitu, kelima tersangka ini menggondol motor beat warna hitam dengan nopol DK 5575 AAD. “Tersangka ini meninggalkan korban dilokasi, motor dan harta bendanya dibawa kabur oleh para tersangka,” tungkasnya seraya mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *dar
Komentar