Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan
Menerima suap Rp 298 juta untuk posisi Kasek hingga Kadin
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 298 juta. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
"Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017 seperti dilansir tempo.
Basaria menyebut Taufiqqurahman menerima suap dari orang-orang yang ingin menempati sejumlah posisi di Kabupaten Nganjuk, mulai dari kepala sekolah hingga kepala dinas.
Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.
Menurut Basaria, uang Rp 298 juta tersebut diserahkan oleh Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto. Namun, KPK menduga uang tersebut berasal dari banyak pihak di Pemkab Nganjuk.
Basaria mengatakan, diduga ada tarif yang berbeda untuk setiap jabatan. Namun, jumlah uang suap tersebut tidak ditentukan secara pasti.
"Beda-beda harganya. Ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 10 juta. Harga SMP tentu lebih tinggi dari SD. Kalau kepala dinas sudah pasti lebih besar lagi. Tapi tidak ada harga yang tetap," kata Basaria seperti dilansir kompas.
Taufiq diduga menggunakan orang kepercayaannya untuk meminta uang. "KPK sudah menemukan indikasi ini sudah lama. Diduga Bupati melalui orang kepercayaan meminta uang kepada para pegawai terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian," ujar Basaria Panjaitan.
Orang kepercayaan yang dimaksud yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi.
Sebelumnya, Taufiqqurahman ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur.
"Ada sekitar 20 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujarnya di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. KPK mengamankan uang bukti suap sebesar Rp 298,20 juta sebagai barang bukti.
Taufiqqurahman, IH, dan SUW diduga sebagai penerima suap. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara MB dan H sebagai pemberi suap lainnya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bukan kali ini saja Taufiqqurahman menjadi tersangka. Pada Selasa 6 Desember 2016, KPK menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Tak hanya suap, Taufiq juga diduga ikut menerima sejumlah gratifikasi. *
Komentar