YLKI: Kenaikan Cukai Tembakau Harus Progresif
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan cukai seharusnya progresif setiap tahun sehingga bisa mencapai angka yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu 57 persen.
JAKARTA, NusaBali
"Rencana kenaikan cukai tembakau 10,04 persen mulai 1 Januari 2018, bila dilihat presentasenya, merupakan langkah mundur karena sebelumnya kenaikan mencapai 11,19 persen," kata Tulus, Kamis (26/10).
Tulus menilai persentase kenaikan cukai tembakau yang lebih rendah dari sebelumnya sebagai langkah konservatif yang dilakukan Kementerian Keuangan. Padahal, bila kenaikan cukai tembakau lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai lebih besar. "Hal itu bisa menjadi solusi dari target pendapatan pajak yang selalu jeblok," ujarnya.
Menurut Tulus, kebijakan cukai tembakau seharusnya dikembalikan pada filosofi menurut Undang-Undang Cukai, yaitu sebagai instrumen pengendalian. Karena itu, dalam menetapkan kebijakan cukai, pemerintah seharusnya hanya melihat aspek pengendalian itu.
Apalagi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan mayoritas pasien yang ditangani karena penyakit degeneratif yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.
"Pantas saja keuangan BPJS Keuangan setiap tahun mengalami 'bleeding'. Pada 2016 defisitnya mencapai Rp9 triliun dan diperkirakan pada 2017 akan mencapai Rp12 triliun," tuturnya.
Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).
Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul "Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan", Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok. *ant
Komentar