Dana Pengamanan Pilkada Gianyar Rp 10 M
Polres Gianyar mendapat kucuran dana sebesar Rp 10 miliar untuk mengamankan Pilkada Gianyar 2018 mendatang.
GIANYAR, NusaBali
Dana sebesar itu, sudah diplot untuk kegiatan pengamanan selama proses Pilkada berlangsung. Mulai dari masa kampanye, masa tenang hingga pelantikan. Polres Gianyar pun sangat hati-hati menggunakan dana ini.
“Anggaran pengamanan Pilkada sudak ketok palu, besarannya Rp 10 miliar dan kami sudah rencanakan tentang penyerapannya,” jelas Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo didampingi Wakapolres Kompol Toni Sugardi bersama jajaran, Kamis (26/10) kemarin. Untuk penggunaan dana ini, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Polda Bali dan BPKP Bali. “Biar nanti tidak salah dalam penggunaan dana pilkada. Kita dibantu untuk mengelola dengan baik, mengingat dananya cukup besar,” jelasnya. Pengamanan Pilkada dilakukan secara bertahap sesuai agenda KPU Gianyar. Mulai dari kampanye, masa tenang, pencoblosan, hingga pelantikan.. “Manakala terjadi 2 kali putaran, kita plot juga dana untuk itu. Sedangkan jika nanti tidak terserap, kita kembalikan ke negara,” imbuhnya.
Setiap agenda pilkada, jumlah personel yang diterjunkan beragam sesuai tingkat kerawanan. “Total personel Polres Gianyar 1.132. Pilkada ada tahapan, misal kampanye dan pencoblosan kita kerahkan 2/3 pasukan,” terangnya. Polres Gianyar pun telah memetakan daerah rawan konflik. Dikategorikan menjadi daerah rawan 1, rawan 2 dan rawan 3.
Selama pengamanan Pilkada, AKBP Djoni Widodo memastikan penjagaan keamanan di wilayah hukum Polres Gianyar dan pelayanan di Mapolres Gianyar akan tetap jalan. “Kami rasa tidak ada masalah dengan seringnya ada even sepakbola, maupun even lain. Termasuk pelayanan di kantor tetap jalan,” terangnya. Selain oleh personel polisi, pengamanan Pilkada juga dilapisi oleh jajaran TNI, Polda Bali, Linmas hingga Pecalang. Ditambahkan AKBP Djoni Widodo, pihaknya juga akan melakukan patroli cyber. Jika ditemukan postingan yang melanggar aturan, apalagi ada pihak yang dirugikan maka akan diproses secara hukum. *nvi
Komentar