nusabali

Bupati Siapkan Tim Pendampingan APBDes

  • www.nusabali.com-bupati-siapkan-tim-pendampingan-apbdes

Penggunaan dana desa kembali menjadi fokus perhatian. 

Awasi Penggunaan Dana Desa

SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berencana membentuk tim yang khusus pendampingan dalam penyusunan ABPDes di masing-masing desa. Rencananya tim mulai pendampingan saat penyusunan APBDes Tahun 2018. 

“Saya harus mencampuri, bukan berarti mengintervensi. Saya ingin penggunaan dana desa itu terarah dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Bupati Agus Suradnyana, saat Peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga Brand inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan serta Pencatatan Sipil, Kamis (26/10) pagi di Rumah Makan Rangon Sunset, Jalan Pantai Penimbangan Singaraja.

Bupati Agus Suradnyana mengatakan, Buleleng memiliki karekteristik yang berbeda dengan daerah lainnya di Bali. Sehingga pemanfaatan dana desa itu harus menyesuaikan dengan kondisi dan potensi di masing-masing desa itu. Kendati demikain, pemanfaatan itu harus juga menyesuaikan dengan visi dan misinya. “Nah agar terarah, nanti saya bentuk tim khusus dari pejabat-pejabat yang bersedia meluangkan waktunya. Sehingga tidak ada lagi nanti, program yang tidak sesuai dengan arah pembangunan kabupaten,” jelasnya.

Masih kata Bupati, langkah ini ditempuh di samping pemanfatan dana desa itu dapat terarah, juga pertanggungjawabannya nanti sesuai dengan regulasi yang ada. Karena, pemeriksaan untuk pemberian opini pada APBD Kabupaten, juga berdasar hasil pemeriksaan dari APBDes itu sendiri. 

Disebutkan, BPK tidak saja periksa APBD Kabupaten, juga periksa APBDes masing-masing desa. “Nanti pemberian opini itu juga diambil dari hasil pemeriksaan APBDes. Sehingga penggunaan dan pertanggungjawabannya nanti harus baik dan bersih,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Buleleng Agus Suradnyana sudah mempertegas agar dua instasi yakni Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) gencar lakukan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa. Langkah ini guna mengurangi kesalahan administrasi akibat ketidak pahaman aparat desa atas regulasi yang ada. “Ini persoalan serisu, bukan karena ada niat untuk korupsi, tetapi karena pemahaman terhadap aturan pengelolaan dana melalui pola APBDes yang masih kurang, sehingga aparat desa bisa terjerat masalah hukum,” katanya.

Kabupaten Buleleng sendiri dengan 129 desa mendapat kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat di tahun 2017, mencapai Rp 105.860.971.000. Masing-masing desa mendapat alokasi Dana Desa dengan besaran bervariasi mulai dari terendah Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt sebesar Rp 764.551.185, hingga tertinggi Desa Patas, Kecamatan Gerogak sebesar Rp 948.226.537.

Kepala Dinas PMD, I Gede Sandhiyasa mengatakan, pencairan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. Berdasarkan ketentuan itu, masing-masing desa mendapat jatah Dana Desa bervariasi, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan gerografis, dan jumlah penduduk miskin. 

“Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dimana 90 persen dari total transfer Dana Desa dibagi rata ke seluruh desa. Sisanya 10 persen dihitung berdasarkan alokasi formula dengan rumus jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan kesulitan geografis,” terangnya.

Masih kata Sandhiyasa, pemanfaatan Dana Desa itu telah ditentukan oleh pusat, dimana penggunaannya diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bidang pembangunan yang jadi prioritas tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). “Prioritas pembangunan ini harus dituangkan dalam rencana kerja oleh masing-masing desa,” ungkapnya.

Disinggung pengawasan, Kadis Sandhiyasa menegaskan, pengawasan rutin dilakukan oleh instansi terkait seperti Inspektorat. Sedangkan pihaknya selalu lakukan pendampingan mulai dari penyusunan, pengamprahan hingga pertanggungjawaban. Sejauh ini, kesalahan yang ditemukan masih sebatas salah penempatan pos anggaran. “Kalau yang krusial tidak ada, cuma kesalahan penempatan pos saja, dan itu masih bisa dilakukan pergeseran pada APBDes Perubahan,” katanya.

Menurut Sandhiyasa, kesalahan penempatan pos sangat mungkin terjadi karena tidak semua aparat desa dapat memahami ketentuan yang ada. Di samping itu, volume kucuran dana ke desa-desa belakangan juga cukup besar, mulai dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD), bagi hasil pajak, dan lainnya. “Semua sumber pendapatan itu ada aturannya, sehingga wajar ada kesalahan penempatan. Dan masalah ini masih bisa dibenahi dengan menggeser pos anggaran itu di Perubahan,” ujarnya. *k19

Komentar