Laporan Peradah Diproses Polisi
Laporan Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia terkait pernyataan advokat Eggi Sudjana yang diduga mengandung SARA dan menjadi viral di jejaring sosial, telah diproses Bareskrim Mabes Polri.
Eggi Sudjana Dipanggil Mabes Polri Hari Ini
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPN Peradah Indonesia, Sures Kumar, pun sudah dimintai keterangannya selaku pelapor. Sedangkan Eggi Sudjana selaku terlapor akan diperiksa Mabes Polri, Senin (30/10) ini.
Sures Kumar menybutkan, pihaknya selaku pelapor sudah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Pertama, Sures Kumar diperiksa Bareskrim Polri, 18 Oktober 2017. Selanjutnya, dua saksi dari Peradah diperkksa dalam waktu berbeda, yakni Wakil Sekjen Peradah I Nengah Suarsana (diperiksa 23 Oktober 2017) dan Sekjen Peradah I Gede Ariawan (diperiksa 27 Oktober 2017).
Selain itu, ada pemeriksaan saksi ahli oleh Bareskrim Polri, 30 Oktober 2017 ini. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Ngakan Putu Putra, anggota Dewan Pertimbangan Peradah dan Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Ngakan Putra yang diajukan Peradah, memenuhi syarat sebagai saksi ahli.
Sures Kumar menyebutkan, saat dimintai keterangan untuk berita acara interview, dirinya dikawal oleh Tim Advokat Persatuan Indonesia, Nengah Sudjana cs. Ketika dimintai keterangan, rombongan Peradah berkekuatan 12 orang, terdiri dari 4 kuasa hukum, 4 dari Peradah, dan 4 dari KMHDI. "Usai dimintai keterangan, tim kuasa hukum selalu membaca terlebih dulu keterangan yang sudah diberikan," jelas Sures Kumar kepada NusaBali di Jakarta, Sabtu (27/10).
Sures Kumar sendiri dimintai keterangan seputar laporannya, apa kerugian dan mengenai Ketuhanan dalam agama Hindu. Menurut Sures, kerugian yang dirasakan ada tiga. Pertama, agamanya (Hindu) disamakan dengan ormas. Sebab, Eggi Sudjana mengatakan, jika Perppu Ormas diterima, agama selain Islam harus dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila. Tafsir dari pernyataan itu, menyamakan agamanya dengan ormas, sehingga dirinya dirugikan dan tersinggung.
Kedua, atas penyataan tersebut, komponen bangsa dirugikan. Sebab, pernyataan Eggi itu membenturkan komponen bangsa dan mendegradasi Pancasila, karena meminta agama lain dibubarkan. Ketiga, komunitas Hindu dirugikan, lantaran dianggap tidak punya konsep Ketuhanan.
Peradah sendiri melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, Kamis (15/10) lalu. Peradah menganggap Eggi melanggar Pasal 156 KUHP tentang perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Kemudian, Pasal 156A KUHP mengenai perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, saat ini Eggi Sudjana selaku terlapor belum dimintai keterangan oleh Mabes Polri. Namun, Eggi sudah mendapat panggilan dari Mabes Polri untuk diperiksa, Senin ini. "Senin besok (hari ini) Bang Eggi dipanggil Mabes Polri. Besok beliau datang," ungkap kuasa hukum Eggi, Rangga Lukita Desnata, saat dihubungi NusaBali, Minggu (29/10).
Rangga mengatakan, Eggi siap berdiskusi mengenai pernyataannya. Menurut Rangga, penyataan Eggi tidak ada unsur pidana. Apalagi, pernyataannya itu dalam konteks sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), namun diungkap di luar karena ditanya oleh wartawan. Kalaupun dipaksakan masuk unsur pidana, tentu sangat merugikan bangsa Indonesia lantaran akan ribut terus.
"Dia (Eggi) tidak menistakan agama, karena tak memakai kata dibohongi atau dibodohi. Dia mengungkapkan konsep Ketuhanan yang dia tahu. Lalu, konsekuensi kalau Perppu diterima, bisa menyasar umat lain. Jadi, tidak ada penghinaan dan ujaran kebencian. Kalau pernyataanya dianggap keliru, tinggal didiskusikan. Dia siap mendiskusikan itu," papar Rangga.
"Kami selalu membuka komunikasi. Saat ini, pelapor dari Bandung atas nama Effendi Hutahaen sudah mencabut laporannya. Dia merasa lebih tepat dialog ketimbang menempuh jalur hukum. Ini merupakan niat baik. Kami juga cabut laporannya. Kalau dengan yang lain belum ada komunikasi," lanjut Rangga. *k22
1
Komentar