Beh, Tower Seluler di Areal SD
Warga Desa Pakraman Lembeng, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar, mempertanyakan keberadaan tower mikro saluler dan fiber optik, di areal SDN 2 Ketewel.
GIANYAR, NusaBali
Tiang tinggi 30 meter lebih ini dinilai membahayakan bagi warga SD dan lingkungan sekitar. Kelian Usaba Desa Pakraman Lembeng Ketut Yudana mengungkapkan, krama khususnya orangtua siswa geram dengan keberadaan tower itu. Apalagi, tower itu bersebelahan dengan Pura Desa. "Kami keberatan dengan tower itu. Karena kami banyak beritual di sekitar tower, karena ada Pura Desa," ungkapnya, Minggu (29/10).
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelian dinas dan Bendesa Pakraman Lembeng, namun tidak ada yang tahu menahu tentang tower itu. “Tidak ada sosialisasi dan izin penyanding, kok tiba-tiba berdiri tiang seperti ini?," tanyanya.
Beberapa hari kemudian, ada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya, ditujukan kepada Direktur PT Bali Towerindo Sentra TBK. Surat tertanggal 24 Juli 2017 tersebut berisi rekomendasi pendirian tiang monopol di SDN 2 Ketewel. "Kok kami sama sekali tidak dilibatkan," ungkapnya.
Menanggapi pendirian tower itu, Senin (30/10) ini, pihaknya berencana mengajukan surat keberatan ke Kantor Desa Ketewel, Camat Sukawati, Dinas Pendidikan Gianyar, Kantor Bupati Gianyar, dan DPRD Gianyar. "Beberapa hari lalu, tower di Desa Guwang, (tetangga utara Desa Ketewel,Red) juga ditolak. Sekarang kami juga menolak tower di SD ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Gianyar Made Suradnya mengakui, dirinya merekomendasi pendirian tiang mikro saluler di SDN 2 Ketewel itu. ‘’Tapi pemasangan tower ini, hasil kesepakatan dulu," ucapnya.
Kata Suradnya, dia merekomendasi itu karena menindaklanjuti surat dari Sekda Gianyar Nomor 552/12/Dishub/2017 tertanggal 17 Januari 2017. Surat ini memperhatikan kesepakatan bersama antara Pemkab Gianyar - PT Bali Towerindo Sentra Tbk Nomor 053/24/KSB/B.Tapem/XI/2016, Nomor 714/BTS-DIR/XI/2016 tertanggal 24 Nopember 2016 tentang peningkatan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gianyar. "Kalau tidak ditindaklanjuti, kami bisa dituntut, makanya wuh pakewuh kami," ucapnya.
Suradnya menengarai, pemasangan tower ini pastinya kawasan yang jaringan telekomunikasinya lemah. Dia mengajak masyarakat mengambil sisi positif pendirian tiang mikro seluler ini, untuk peningkatan signal telekomunikasi. *nvi.
Tiang tinggi 30 meter lebih ini dinilai membahayakan bagi warga SD dan lingkungan sekitar. Kelian Usaba Desa Pakraman Lembeng Ketut Yudana mengungkapkan, krama khususnya orangtua siswa geram dengan keberadaan tower itu. Apalagi, tower itu bersebelahan dengan Pura Desa. "Kami keberatan dengan tower itu. Karena kami banyak beritual di sekitar tower, karena ada Pura Desa," ungkapnya, Minggu (29/10).
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelian dinas dan Bendesa Pakraman Lembeng, namun tidak ada yang tahu menahu tentang tower itu. “Tidak ada sosialisasi dan izin penyanding, kok tiba-tiba berdiri tiang seperti ini?," tanyanya.
Beberapa hari kemudian, ada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya, ditujukan kepada Direktur PT Bali Towerindo Sentra TBK. Surat tertanggal 24 Juli 2017 tersebut berisi rekomendasi pendirian tiang monopol di SDN 2 Ketewel. "Kok kami sama sekali tidak dilibatkan," ungkapnya.
Menanggapi pendirian tower itu, Senin (30/10) ini, pihaknya berencana mengajukan surat keberatan ke Kantor Desa Ketewel, Camat Sukawati, Dinas Pendidikan Gianyar, Kantor Bupati Gianyar, dan DPRD Gianyar. "Beberapa hari lalu, tower di Desa Guwang, (tetangga utara Desa Ketewel,Red) juga ditolak. Sekarang kami juga menolak tower di SD ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Gianyar Made Suradnya mengakui, dirinya merekomendasi pendirian tiang mikro saluler di SDN 2 Ketewel itu. ‘’Tapi pemasangan tower ini, hasil kesepakatan dulu," ucapnya.
Kata Suradnya, dia merekomendasi itu karena menindaklanjuti surat dari Sekda Gianyar Nomor 552/12/Dishub/2017 tertanggal 17 Januari 2017. Surat ini memperhatikan kesepakatan bersama antara Pemkab Gianyar - PT Bali Towerindo Sentra Tbk Nomor 053/24/KSB/B.Tapem/XI/2016, Nomor 714/BTS-DIR/XI/2016 tertanggal 24 Nopember 2016 tentang peningkatan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gianyar. "Kalau tidak ditindaklanjuti, kami bisa dituntut, makanya wuh pakewuh kami," ucapnya.
Suradnya menengarai, pemasangan tower ini pastinya kawasan yang jaringan telekomunikasinya lemah. Dia mengajak masyarakat mengambil sisi positif pendirian tiang mikro seluler ini, untuk peningkatan signal telekomunikasi. *nvi.
1
Komentar