Eggi Diperiksa Atas Laporannya
Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pernyataannya yang diduga mengandung SARA, advokat Eggi Sudjana melaporkan balik para pelapornya.
JAKARTA, NusaBali
Eggi Sudjana pun telah dipanggil Mabes Polri, Senin (30/10), untuk dimintai keterangan atas laporan baliknya. Saat memenuhi panggilan Mabes Polri di Jakarta, Senin kemarin, Eggi Sudjana didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Pengawal Penegak Kalimat Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa (Appekat). "Kami kemari (Mabes Polri) memenuhi undangan terkait laporan Eggi Sudjana. Intinya, kami menjelaskan laporan ini karena suatu konsekuensi logis dari sebab akibat lantaran kami dilaporkan dengan tidak benar secara hukum dan HAM," ujar salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Arvid Saktyo.
Menurut Arvid, pihaknya menjelaskan pula materi dan kronologis terkait laporan yang dibuat. Jika perkara itu berlanjut, maka mereka juga sama-sama melanjutkan perekara. Sebaliknya, bisa diredam dengan cara laporan dicabut, kubu Eggi juga akan mencabut laporannya.
Eggi sendiri melaporkan balik para pelapornya ke Mabes Polri, karena mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 331 KHUP junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka yang dilaporkan Eggi adalah Effendi Hutahaen, Pariyadi atau Gus Yadi, Sures Kumar (Ketua Peradah Indonesia), Lalu Yohanes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.
Dari tujuh orang tersebut, salah satu sudah mencabut laporannya, yakni Effendi Hutahaen. "Yang mencabut laporan dari Bandung, atas nama Effendi Hutahaen. Berhubung dia sudah mencabut, sebagai konsekuensinya kami juga cabut laporan terhadap dia juga," ungkap kuasa hukum Eggi lainnya, Damai Hari Lubis.
Menurut Damai, Effendi Hutahaen mencabut laporannya karena ingin menjaga harmonisasi di antara sesama anak bangsa. Bagi yang belum mencabut laporan, kata dia, akan terus bergulir sesuai hukum positif yang berlaku.
Sementara, Eggi Sudjana membantah telah menghina atau menistakan agama. "Buat saudaraku di Bali yang melaporkan saya dan juga Sures Kumar yang melaporkan saya, mohon sudi kiranya dicermati bahwa saya tidak satu pun menghina atau menistakan agama lain. Jangan salah paham. Oleh karena itu, saya bersedia cabut laporan, jika mereka mencabut laporannya. Kita jaga sila ketiga (Pancasila), Persatuan Indonesia," kata Eggi.
Eggi sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah ormas, karena dinilai melaku-kan penodaan agama melalui pernyataannya yang kemudian viral di media sosial. Menurut Eggi, apa yang dia sampaikan sesuai koridor dan on the track, lantaran dia menyampaikan gagasan itu di pengadilan, bukan di jalan atau melakukan demo-demo. Apalagi, pihaknya sebagai pemohon dan juga advokat uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, Sures Kumar, mengatakan pihaknya tidak akan mencabut laporan terkait pernyataan Eggi Sudjana. "Kami jalan terus dan menyerahkan proses hukum kepada penegak hu-kum. Lagipula, agama lain tidak boleh mencampuri serta menafsirkan agama lainnya," tandas Sures Kumar secara terpisah di Jakarta, Senin kemarin.
Sures Kumar bersama Peradah selaku pelapor sudah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Pertama, Sures Kumar diperiksa Bareskrim Polri, 18 Oktober 2017. Selanjutnya, dua saksi dari Peradah diperiksa dalam waktu berbeda, yakni Wakil Sekjen Peradah I Nengah Suarsana (diperiksa 23 Oktober 2017) dan Sekjen Peradah I Gede Ariawan (diperiksa 27 Oktober 2017).
Selain itu, ada pemeriksaan saksi ahli oleh Bareskrim Polri, 30 Oktober 2017 ini. Saksi ahli yang dihadirkan Peradah adalah Ngakan Putu Putra, anggota Dewan Pertimbangan Peradah dan Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Namun, kata Sures Kumar, pemeriksaan Ngakan Putra selaku saksi ahli ditunda kepolisian hingga Selasa (31/10) ini.
Sures Kumar sendiri telah dimintai keterangan seputar laporannya, apa kerugian dan mengenai Ketuhanan dalam agama Hindu. Menurut Sures, kerugian yang dirasakan ada tiga. Pertama, agamanya (Hindu) disamakan dengan ormas. Sebab, Eggi Sudjana mengatakan, jika Perppu Ormas diterima, agama selain Islam harus dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila. Tafsir dari pernyataan itu, menyamakan agamanya dengan ormas, sehingga dirinya dirugikan dan tersinggung.
Kedua, atas penyataan tersebut, komponen bangsa dirugikan. Sebab, pernyataan Eggi itu membenturkan komponen bangsa dan mendegradasi Pancasila, karena meminta agama lain dibubarkan. Ketiga, komunitas Hindu dirugikan, lantaran dianggap tidak punya konsep Ketuhanan. *k22
Eggi Sudjana pun telah dipanggil Mabes Polri, Senin (30/10), untuk dimintai keterangan atas laporan baliknya. Saat memenuhi panggilan Mabes Polri di Jakarta, Senin kemarin, Eggi Sudjana didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Pengawal Penegak Kalimat Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa (Appekat). "Kami kemari (Mabes Polri) memenuhi undangan terkait laporan Eggi Sudjana. Intinya, kami menjelaskan laporan ini karena suatu konsekuensi logis dari sebab akibat lantaran kami dilaporkan dengan tidak benar secara hukum dan HAM," ujar salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Arvid Saktyo.
Menurut Arvid, pihaknya menjelaskan pula materi dan kronologis terkait laporan yang dibuat. Jika perkara itu berlanjut, maka mereka juga sama-sama melanjutkan perekara. Sebaliknya, bisa diredam dengan cara laporan dicabut, kubu Eggi juga akan mencabut laporannya.
Eggi sendiri melaporkan balik para pelapornya ke Mabes Polri, karena mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 331 KHUP junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka yang dilaporkan Eggi adalah Effendi Hutahaen, Pariyadi atau Gus Yadi, Sures Kumar (Ketua Peradah Indonesia), Lalu Yohanes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.
Dari tujuh orang tersebut, salah satu sudah mencabut laporannya, yakni Effendi Hutahaen. "Yang mencabut laporan dari Bandung, atas nama Effendi Hutahaen. Berhubung dia sudah mencabut, sebagai konsekuensinya kami juga cabut laporan terhadap dia juga," ungkap kuasa hukum Eggi lainnya, Damai Hari Lubis.
Menurut Damai, Effendi Hutahaen mencabut laporannya karena ingin menjaga harmonisasi di antara sesama anak bangsa. Bagi yang belum mencabut laporan, kata dia, akan terus bergulir sesuai hukum positif yang berlaku.
Sementara, Eggi Sudjana membantah telah menghina atau menistakan agama. "Buat saudaraku di Bali yang melaporkan saya dan juga Sures Kumar yang melaporkan saya, mohon sudi kiranya dicermati bahwa saya tidak satu pun menghina atau menistakan agama lain. Jangan salah paham. Oleh karena itu, saya bersedia cabut laporan, jika mereka mencabut laporannya. Kita jaga sila ketiga (Pancasila), Persatuan Indonesia," kata Eggi.
Eggi sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah ormas, karena dinilai melaku-kan penodaan agama melalui pernyataannya yang kemudian viral di media sosial. Menurut Eggi, apa yang dia sampaikan sesuai koridor dan on the track, lantaran dia menyampaikan gagasan itu di pengadilan, bukan di jalan atau melakukan demo-demo. Apalagi, pihaknya sebagai pemohon dan juga advokat uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, Sures Kumar, mengatakan pihaknya tidak akan mencabut laporan terkait pernyataan Eggi Sudjana. "Kami jalan terus dan menyerahkan proses hukum kepada penegak hu-kum. Lagipula, agama lain tidak boleh mencampuri serta menafsirkan agama lainnya," tandas Sures Kumar secara terpisah di Jakarta, Senin kemarin.
Sures Kumar bersama Peradah selaku pelapor sudah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Pertama, Sures Kumar diperiksa Bareskrim Polri, 18 Oktober 2017. Selanjutnya, dua saksi dari Peradah diperiksa dalam waktu berbeda, yakni Wakil Sekjen Peradah I Nengah Suarsana (diperiksa 23 Oktober 2017) dan Sekjen Peradah I Gede Ariawan (diperiksa 27 Oktober 2017).
Selain itu, ada pemeriksaan saksi ahli oleh Bareskrim Polri, 30 Oktober 2017 ini. Saksi ahli yang dihadirkan Peradah adalah Ngakan Putu Putra, anggota Dewan Pertimbangan Peradah dan Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Namun, kata Sures Kumar, pemeriksaan Ngakan Putra selaku saksi ahli ditunda kepolisian hingga Selasa (31/10) ini.
Sures Kumar sendiri telah dimintai keterangan seputar laporannya, apa kerugian dan mengenai Ketuhanan dalam agama Hindu. Menurut Sures, kerugian yang dirasakan ada tiga. Pertama, agamanya (Hindu) disamakan dengan ormas. Sebab, Eggi Sudjana mengatakan, jika Perppu Ormas diterima, agama selain Islam harus dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila. Tafsir dari pernyataan itu, menyamakan agamanya dengan ormas, sehingga dirinya dirugikan dan tersinggung.
Kedua, atas penyataan tersebut, komponen bangsa dirugikan. Sebab, pernyataan Eggi itu membenturkan komponen bangsa dan mendegradasi Pancasila, karena meminta agama lain dibubarkan. Ketiga, komunitas Hindu dirugikan, lantaran dianggap tidak punya konsep Ketuhanan. *k22
Komentar