Kejari Denpasar Tolak Semua Dalil Dalam Gugatan
Dua tersangka dugaan korupsi senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung yaitu Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Seraman, 52 dan Kabid Pengairan, AA Gde Dalem mengajukan Praperadilan ke PN Denpasar.
Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Senderan Tukad Mati
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang praperadilan untuk tersangka Seraman, pihak termohon yaitu Kejari Denpasar membantah seluruh dalil pemohon yang dimuat dalam gugatannya. Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Suraman melalui kuasa hukumnya Simon Nahak dkk berlangsung Jumat (3/10) di ruang Tirta dan dipimpin oleh Hakim tunggal I Gusti Ngurah Putra Atmaja. Agenda sidang yaitu jawaban termohon yaitu Kejari Denpasar yang dibacakan secara bergilir oleh Jaksa Made Ayu Citra Sari, Yuli Peladi Yanti dan Nih Luh Oka Ariani Adikarini.
Dalam jawabannya, pihak Kejari Denpasar menyatakan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan tidak berdasar. Diuraikan, baik penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka I Wayan Seraman yang menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Tindakan penahanan tersebut telah berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni adanya bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Jaksa
Jaksa juga membantah pernyataan penasehat hukum tersangka Seraman yang menyatakan bahwa bahwa penetapan tersangka jauh dari landasan yuridis tetapi hanya sebagai kado ulang tahun untuk hari Bhakti Adyaksa. "Nyatanya landasan yuridis dalam menetapakan tersangka sudah terpenuhi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Print-02/P.1.10/Fd.1/05/2017 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Senderan Tukad Mati, Kuta, Badung. Tim penyidik berkesimpulan pada diri tersangka telah ditemukan adanya perbuatan atau keadaannya sesuai bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku pidana sehingga berujung pada penetapan tersangka pada 20 Juli 2017 dengan surat penetapan tersangka Nomor. B-37/14/P.1.10/Fd.1/07/2017," beber Jaksa
Terkait dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, Jaksa menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi sehingga mendapat bukti yang cukup. Selain itu, yang memperkuat adanya dugaan korupsi ketika Kepala Dinas PUPR Badung selaku penguna anggaran yang mengunakan hasil kajian Fakultas Teknik Universitas Udayana tertanggal 19 Juli 2017 dan melukan permintaan pengembalian uang sebesar Rp 59.248.329,66. Padahal proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 4 Desember 2015 berdasarkan pere Handing Over (PHO) dan telah melakukan Final Hand Over (FHO) pada 23 Desember 2016.
Sedangkan terkait belum adanya total kerugian negara dari BPK/BPKP dalam kasus tersebut, tidak menjadi penghalang bagi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Oleh karena itu, kami memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan alat bukti kajian Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang, penetapan tersangka dan penetapan, penyidikan perkara tindak pidan korupsi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Print 02/P.1.10/Fd/05/2017 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Senderan Tukad Mati, Kuta Badung adalah sah menurut hukum," kata Jaksa seusai memaparkan beberapa poin-poin sebagai jawaban dalam gugatan praperadilan tersangka Seraman. *rez
Komentar