Berpose di Meja Hakim, Bos Pijat Plus-plus Ditahan
Seorang terdakwa pemilik pijat plus-plus, I Gede Didit Prasetya, 39, membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/1) siang.
DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, sebelum sidang dimulai, terdakwa Didit Prasetya nekat berpose sambil foto-foto di meja ketua majelis hakim. Gara-gara ulah nyentriknya, terdakwa langsung dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung seusai sidang.
Persidangan di PN Denpasar, Rabu kemarin, merupakan sidang perdana bagi terdakwa Didit Prasetya. Persidangan yang digelar siang hari itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Nah, beberapa menit sebelum sidang dimulai, terdakwa Didit Prasetya sudah muncul ke ruang persidangan PN Denpasar.
Ketika terdakwa datang, suasana di ruang sidang masih sepi. Para hakim dan jaksa juga belum hadir. Kala itu, Didit Prasetya---terdakwa yang belum pernah ditahan sejak kasusnya masih ditangani kepolisian dan kejaksaan---masuk ke ruang sidang dengan ditemani kerabatnya.
Begitu masuk ke ruang sidang PN Denpasar, terdakwa Didit Prasetya bukannya duduk di kursi pesakitan maupun pengunjung. Pria berusia 39 tahun yang pemilik pijat plus-plus kawasan Denpasar Selatan ini justru duduk sambil foto-foto di meja ketua majelis hakim. Dia berpose duduk sambil memegang palu, layaknya seorang hakim. Dia difoto oleh kerabatnya dengan kamera ponsel.
Setelah foto-foto, terdakwa Didit Prasetya kembali keluar sambil menunggu di depan ruang sidang PN Denpasar. Dia menunggu sidang dimulai sambil melihat hasil foto-foto jepretan kamera ponselnya.
Entah karena apes atau membayar ulahnya duduk dan foto-foto di meja keramat milik ketua majelis hakim, terdakwa Didit Prasetya kemudian langsung ditahan seusai sesuai sidang. Penetapan untuk penahanan terdakwa dilakukan majelis hakim pimpinan M Zaelani.
“Ya, tadi seusai sidang, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan terdakwa,” ujar JPU Nunik Nurlaeli, Rabu sore. Terdakwa dijebloskan ke LP Kerobokan. Ini untuk kali pertama terdakwa ditahan, karena sebelumnya tak pernah menjalani penahanan sejak ditangani penyidik kepolisian.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan kasus yang menjerat terdakwa Didit Prasetya ini berawal dari penangkapan seorang terapis di Spa Re Frezz, Jalan Tukad Batanghari Denpasar Selatan, 14 Agustus 2015 lalu. Terapis berinisial YY ini ditangkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali seusai melakukan perbuatan cabul bersama saksi berinisial KP di tempatnya kerja.
Saat itu, saksi berinisial KP memilih pijat jenis Spider Massage seharga Rp 600.000. Jenis pijatan ini adalah dengan cara tamu dipijat telanjang bulat, sementara si terapis hanya mengegakan BH dan celana dalam. Pijatan ini ditutup dengan pijatan sensasi: meraba-raba kemaluan tamu.
Dari keterangan terapis berinisial YY inilah diketahui jika yang bersangkutan dipekerjakan terdakwa Gede Didit Prasetya selaku pemilik Spa Re Frezz. Didit Prasetya pun ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah ditahan. Akibat ulahnya yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul, terdakwa Didit Prasetya dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. 7 rez
1
Komentar