JPU Tolak Ekspesi Willy 'Akasaka'
Sidang kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa General Manager (GM) Diskotik Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 dilanjutkan di PN Denpasar pada, Senin (6/11) dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Willy. Dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek, JPU Bella P Atmaja membantah eksepsi sebelumnya yang menyatakan dakwaan tidak jelas, kabur dan tidak cermat. “Dakwaan sudah disusun secara benar sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Bella dalam tanggapannya.
Selain itu, eksepsi Willy yang disampaikan kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk yang menyatakan terdakwa merupakan korban penjebakan dan tidak jelasnya peran Willy dalam perkara tersebut juga dibantah. Menurut JPU, eksepsi tersebut sudah masuk pokok perkara dan sudah seharusnya dibuktikan dalam persidangan. “Kami menolak seluruh ekspesi karena sudah masuk pokok perkara dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegas Bella.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada pekan mendatang. Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim Budi Liman Santoso alias Budi, dan Dedi Setiawan alias Cipeng (terdakwa dengan berkas terpisah).
Atau secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, Willy didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan General Manager Diskotik Akasaka, Willy. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 19 ribu butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di diskotik ini. *rez
Selain itu, eksepsi Willy yang disampaikan kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk yang menyatakan terdakwa merupakan korban penjebakan dan tidak jelasnya peran Willy dalam perkara tersebut juga dibantah. Menurut JPU, eksepsi tersebut sudah masuk pokok perkara dan sudah seharusnya dibuktikan dalam persidangan. “Kami menolak seluruh ekspesi karena sudah masuk pokok perkara dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegas Bella.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada pekan mendatang. Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim Budi Liman Santoso alias Budi, dan Dedi Setiawan alias Cipeng (terdakwa dengan berkas terpisah).
Atau secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, Willy didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan General Manager Diskotik Akasaka, Willy. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 19 ribu butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di diskotik ini. *rez
Komentar