Ancam Tangkap Koruptor Dana Desa
Kapolda Bali Irjen Drs Petrus Reinhard Golose kumpulkan 1.437 Perbekel/Lurah dan Bhabinkamtibmas se-Bali di Gedung Lembah Pujian, Jalan Antasura Denpasar, Selasa (7/11).
Kapolda Kumpulkan 1.437 Perbekel Se-bali
DENPASAR, NusaBali
Para Perbekel/Luhar dibriefing terkait pengelolaan dan pengawasan dana desa. Kapolda Petrus Golose ancam tangkap dan hukum berat mereka yang berani selewengkan dana desa.
Acara briefing para Perbekel/Lurah dan Bhabinjamtibmas se-Bali di Gedung Lembah Pujian, Selasa kemarin, dihadiri pula Wakapolda Bali Brigjen Drs I Gede Alit Widana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, pejabat utama Polda Bali, para Kapolres se-Bali, dan Kasat Binmas jajaran Polda Bali.
Dalam arahannya, Kapolda Petrus Golose menegaskan, dilihat dari banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejak tahun 2015, merupakan cermin bahwa dana desa belum efektif, efisien, dan transparan penggunaanya. Selama tahun 2016, Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencatat sedikitnya terjadi 900 kasus penyalahgunaan dana desa.
Pemerintah pun telah mengambil langkah dengan melaksanakan kerjasama dalam bentuk MoU antara Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Dengan demikian, dana desa dapat memberikan manfaat kepada semua warga desa, sementara proses penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
Dalam MoU tersebut, kata Kapolda Petrus Golose, Perbekel pengemban fungsi men-distribusikan dana desa, sedangkan Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pengawasan. Untuk itu, Bhabinkamtibmas wajib membina dan mengawasi Perbekel, sehingga tidak sampai terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemakaian dana desa.
Kapolda Petrus Golose mengharapkan, melalui sinergitas Bhabinkamtibmas dan Perbekel dalam pengelolaan serta pengawasan dana desa, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Saya sudah mengingatkan agar jangan sampai terjadi penyelewengan dana desa. Jika itu terjadi, siap-siaplah ditangkap dan diproses hukum,” ancam Jenderal Bintang Dua Polisi asal Manado, Sulawesi Utara ini.
Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri ini memaparkan, versi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bentuk penyalahgunaan yang dilakukan pemerintah desa yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap. Sedangkan titik rawan pengelolaan dana desa adalah dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.
“Ada juga modusnya dengan meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan. Ada pula pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Nah, di Bali jangan sampai terjadi,” terang Kapolda yang bikin tiarap aksi premanisme di Bali ini.
Kapolda Petrus Golose juga menyampaikan terkait faktor-faktor pemicu terjadinya penyelewengan dana desa. Di antaranya, karena kurangnya pelibatan masyarakat selaku fungsi pengawas dalam penggunaan dana desa. Selain itu, juga minimnya pengetahuan kepala desa dan perangkat, sehingga kerap tejadi mis adminitrasi. “Kalau mau, silakan datang ke Polda Bali untuk berkonsultasi supaya tidak terjadi penyimpangan,” sarannya.
Sementara itu, Polda Bali dan Pemprov Bali bakal membuat MoU untuk menindaklanjuti program pengawalan dana desa di daerah. Menurut Kadis PMD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, draft MoU kini sedang dirancang. MoU ini menindaklanjuti MoU yang dilakukan Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT.
“Bingkainya itu sudah ada di pusat. Hari ini (kemarin) kita sepakati buat MoU di daerah, antara Polda Bali dan Pemprov Bali. Nanti, siapa berbuat apa dan melakukan apa, kita ancang detail bersama-sama. Sistemnya dijabarkan bersama-sama,” tegas Lihadnyana seusasi pertemuan dengan para Perbekel/Lurah di Lembah Pujian, Selasa kemarin.
Menurut Lihadnyana, berdasarkan MoU yang dilakukan Polda dan Pemprov Bali, ada kesamaan pandang dalam pengawalan dana desa. Tujuannya, adar dana desa bisa dilaksanakan dan digunakan dengan optimal-efektif. ”Transparansinya, penggunaan yang tepat dan efektif serta tidak melanggar aturan,” papar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Dana desa di Bali yang sudah cair untuk 636 desa, besarnya mencapai Rp 537,25 miliar. Penyaluran dana desa dilakukan bertahap. Dana desa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar desa, pengadaan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pembinaan kemasyarakatan. *rez,nat
1
Komentar