nusabali

DPRD Sikapi Tower Seluler di SDN 2 Ketewel

  • www.nusabali.com-dprd-sikapi-tower-seluler-di-sdn-2-ketewel

Soal radiasi, dan dampak lainnya terhadap tower itu, siapakah yang bisa mengkaji. (Wabup Made Mahayastra)

GIANYAR, NusaBali

Protes pembangunan tower di areal SDN 2 , Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar,  menjadi atensi jajaran DPRD Gianyar. Komisi II DPRD ini menggelar rapat, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gianyar, Dinas Satpol PP Gianyar, dan Dinas Pendidikan Gianyar, Selasa (7/11). Komisi ini memerintahkan jajaran Pemkab Gianyar untuk  membongkar tower tersebut.

“Dari hasil rapat tadi, kami menyimpulkan supaya membongkar tower yang berdiri di atas lahan SD tersebut,” Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai usai rapat, kemarin.

Politisi Gerindra itu mengaku ada 25 tower yang dibangun oleh operator pada beberapa titik, termasuk di depan Kantor Camat Sukawati dan di lahan SDN 2 Ketewel. “Ternyata 25 tower itu baru berbekal rekomendasi saja. Belum kantongi izin semuanya,” keluh anggota dewan yang akrab disapa Gus Rai itu.

Usai rapat dan mendapat perintah dari dewan, aparat Satpol PP langsung terjun ke SDN 2 Ketewel. Sampai di tower itu, sudah ada tulisan di sebuah papan menempel di tower. Adapun isi tulisan di papan, ‘Desa Pakraman Lembeng tolak pembangunan tower, surat sudah dikirim ke Dinas Pendidikan’. Lalu di papan kedua berisi tulisan, ‘Jangan dilanjutkan’.

Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menghentikan pembangunan tower itu. Menerima instruksi tersebut, Kasatpol PP Cokorda Gede Agusnawa langsung menerjunkan anggota ke SD N 2 Ketewel, Selasa sore kemarin. Hal ini sesuai kesepakatan dengan anggota DPRD Gianyar serta sejumlah OPD lainnya. “Sudah ditutup pemasangan tiang di lokasi itu. Tapi bukan kami segel, karena prosesnya ini masih bisa berjalan, umpama besok pemilik tiang monopol ini mengurus izin dengan lokasi berbeda," ucapnya.

Di lokasi tersebut, Satpol PP Gianyar menyita sejumlah alat pembangunan tiang mikro seluler setinggi 30 meter itu. “Sejumlah alat kami sita ke kantor, nanti kalau pemiliknya mau mengurus silahkan datang ke kantor,"katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra saat ditemui kemarin, mengaku pembangunan tower itu sudah berizin dan sesuai dengan kerja sama antara Pemkab Gianyar dengan pihak pembangun tower. “Tower dibangun sesuai wilayah. Karena lokasinya di sekolah, ini sudah ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan. Jika tower dibangun di pinggir jalan provinsi, harus dapat izin dari Pemprov Bali. Kalau di areal kantor, harus ada izin dari Bagian Aset Pemkab,” jelas Wabup Mahayastra.

Wabup asal Desa Melingih, Payangan, Gianyar ini menilai, protes warga terhadap keberadaan tower di SD2 itu akibat kurangnya sosialisasi. Mengenai adanya penolakan dari desa pakraman dan adanya saran dari KPPAD (Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah) Bali dan perintah Komisi II DPRD Gianyar untuk membongkar tower itu, Mahayastra tidak mempermasalahkan. “Itu kan karena kurang sosialisasi saja. Nanti anak-anak di SD ini kan memperoleh wifi gratis, dan CCTV,” jelasnya.

Tentang surat keberatan prajuru Desa Pakraman Lembeng terkait keberadaan tower itu kepada Pemkab Gianyar, Mahayastra mengaku, surat itu ada di tangan bupati. Dia menilai, keamanan tower bagi warga dan anak-anak SD, pasti sudah diperhitungkan oleh pihak pembangun. Mahayastra bertanya, soal radiasi, dan dampak lainnya terhadap tower itu, siapakah yang bisa mengkaji. ‘’Setahu saya siapa sih bisa menunjukkan hasil kajian mengenai radiasi tower itu,” jelasnya.

Bagaimana dengan posisi tower di sekolah yang dibangun disebelah sumur? “Itu kan tiangnya mirip tiang listrik,” jelas Mahayastra.

Sebelumnya, prajuru Desa Pakraman Lembeng, Desa Ketewel, memprotes keberadaan tower monopol seluler di SD 2 Ketewel. Karena prajuru khawatir tower ini membahayakan anak-anak dan warga sekitar.  *nvi

Komentar