nusabali

Buron, Wakil Ketua Dewan Dipecat

  • www.nusabali.com-buron-wakil-ketua-dewan-dipecat

Jro Gede Komang Swastika bukan hanya dipecat sebagai kader Gerindra, tapi diberangus dari DPRD Bali dan kepengurusan partai

Setwan DPRD Bali Belum Terima Surat Usulan PAW Jro Swastika

DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, 40, akhirnya dipecat partainya, Rabu (8/11), setelah buron selaku tersangka bandar shabu dan kepemilikan senjata ilegal. Selain dipecat sebagai kader Gerindra, Jro Swastika otomatis diberangus dari keanggotaan DPRD Bali dan kepengurusan partai.

Pemecatan Jro Swastika ini diputuskan melalui Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Rabu kemarin. Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang khusus membahas kasus Jro Swastika di Kantor DPP Gerindra tersebut dihadiri delapan anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Sidang dipimpin Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Partai Gerindra, Tohar. Ketua Harian DPP Gerindra, Moekhlas Sidik, juga ikut hadir.

"Saya sampaikan informasi secara garis besar bahwa kami Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan (Jro Swastika) sebagai kader," ungkap anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dikutip Antara seusai sidang kemarin.

Menurut Habiburokhman, dasar pengambilan keputusan untuk pecat Jro Swastika adalah informasi dari kepolisian di Bali. Selain itu, Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah meminta keterangan tiga pengurus DPD Gerindra Bali. "Jadi, informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga pengurus DPD Gerindra Bali. Selanjutnya, kami akan mengonfirmasikan secara formal (pemecatan ini) ke Polda Bali," jelas Habiburokhman.

Pemecatan Jro Swastika tiga rangkap sekaligus: pemberhentian sebagai kader Gerindra, pemberhentian sebagai pengurus partai, dan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Bali. Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada Jro Swastia, yang kabur saat rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar digerebek polisi, Sabtu (4/11), ketika ditemukan barang bukti 31 paket shabu dan senjata api ilegal.

Menurut Habiburokhman, Gerindra memerintahkan seluruh kadernya di Bali untuk segera memberitahukan kepada polisi jika mengetahui keberadaan Jro Swastika yang kini buron bersama kakak kandungnya, Wayan Kembar. "Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba seperti ini. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal," katanya.

Sementara itu, pemecatan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika dari keanggotaan Partai Gerindra, otomatis memberangus karier politik politisi berusia 40 tahun ini di kursi legislatif. Namun, sejauh ini belum ada proses pergantian antar waktu (PAW) Jro Swastika dari keanggotaan DPRD Bali.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Wayan Suarjana, mengatakan belum ada surat ke Pimpinan Dewan terkait proses PAW Jro Swastika. “Kalau ada proses, pastilah surat itu ke Setwan dulu, baru nanti ke Pimpinan Dewan. Sampai saat ini, tidak ada surat apa pun menyangkut Jro Swastika,” ujar Suarjana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.

Suarjana menjelaskan, dalam proses PAW terhadap anggota Dewan, biasanya diawali adanya surat ke Pimpinan Dewan bahwa yang bersangkutan dikeluarkan dari partainya. Setelah dinyatakan keluar dari partai, barulah ada proses berikutnya. Misal, dikeluarkan dari fraksi atau jabatan di Dewan. “Untuk proses pelantikan atas status PAW biasanya menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap,” ujar birokrat asal Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Sayangnya, Pimpinan DPRD Bali belum bisa dimintai komentar terkait masalah ini. Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama yang dihubungi per telepon kemarin sore, tidak tidak mengangkat ponselnya. Sedangkan ponsel dua Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry (Golkar) dan I Gusti Bagus Alit Putra (Demokrat), dalam keadaan mailbox.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi intinya dari partai bersurat ke Dewan. “Kemudian, DPRD Bali bersurat ke KPU Bali. Sampai saat ini, DPRD Bali belum ada mengirimkan surat ke kami untuk proses PAW di DPRD Bali,” ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menegaskan, ketika ada surat dari DPRD Bali untuk proses PAW, KPU Bali kemudian melakukan pengecekan atau verifikasi terhadap nama calon dalam DCT (Daftar Calon tetap) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya saat Pileg 2014 lalu. “Hal itu dilakukan pada DCT untuk daerah pemilihan yang sama dengan anggota Dewan yang di-PAW,” katanya.

Selanjutnya, KPU Bali menjawab surat DPRD Bali. ”Setalah itu, dilanjutkan DPRD Bali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur. Proses PAW terdiri dari dua tahapan penting, yaitu pemberhentian dan penetapan pengganti antar waktu,” tegas komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Jika PAW Jro Swastika dilaksanakan, maka yang berpeluang menggantikan posisinya di Fraksi Gerindra DPRD Bali dari Dapil Denpasar nanti adalah I Wayan Sudiara. Berdasarkan hasil Pileg 2014, Gerindra hanya berhasil meraih satu kursi DPRD Bali dari Dapil Denpasar. Satu-satunya kursi tersebut diduduki Jro Swastika, yang kala itu senbagai caleg Gerindra peraih suara tertinggi dari Dapil Denpasar dengan 6.671 suara.

Sedangkan Wayan Sudiara menduduki peringkat kedua dengan perolehan hanya 2.451 suara, sehingga gagal lolos ke DPRD Bali 2014-2019. Sementara caleg Gerindra untuk kursi DPRD Bali yang meraih suara terbanyak ketiga di Pileg 2014 adalah I Wayan Wiratmaja dengan perolehan 1.758 suara. *nat

Komentar