Tiga Tahun, 5 PNS Kena Sanksi Disiplin
Kasus yang menjerat lima PNS yang kena sanksi antara lain narkoba, penipuan, suap, dan mangkir kerja akumulatif selama puluhan hari.
TABANAN, NusaBali
Selama tiga tahun terakhir, dari 2015, 2016, dan 2017, sebanyak lima PNS di lingkungan Pemkab Tabanan terkena sanksi disiplin. Bahkan dari lima orang tersebut, ada dua orang yang diberhentikan. Tiga orang sisanya sedang menjalani proses tindakan disiplin turun pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum BKD Tabanan I Gede Jeri Wiryanata, mengatakan kasus tersebut memang benar adanya. Dijalankan sesuai tahap dan mekanisme yang berlaku. “Memang benar seperti itu,” ujar Sugatra, Rabu (8/11).
Ditambahkan oleh Jeri Wiryanata, terkait PNS yang kena sanksi disiplin dan sedang menjalani proses penurunan pangkat, ada yang tidak langsung diberhentikan karena hukuman yang dijatuhkan oleh polisi kurang dari 2 tahun.
Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kalau hukuman kurang dari dua tahun maka mengenai tindakan kepegawaian, pegawai bersangkutan tidak diberhentikan langsung. “Untuk yang turun pangkat, gaji otomatis juga turun seiring pangkatnya diturunkan,” ucapnya.
Kata dia, bagi PNS yang pangkatnya diturunkan karena terkena sanksi, bisa berpotensi kembali ke pangkat sebelumnya, asalkan sepanjang proses evaluasi, sikapnya bagus, tidak melanggar lagi, dan yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Itu ada mekanismenya, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun kami evaluasi selama itu. Tetapi jika kembali lagi melanggar maka akan ditindak lagi sesuai dengan kasus apa yang diperbuat. Sehingga tindakannya dilihat per kasus, bisa saja hukumanya lebih berat,” kata Jeri Wiryanata.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian itu sejak ada surat penahanan dari polisi maka PNS bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS karena tersangkut kasus. Saat itu juga maka hukumannya gajinya dikurangi 75 persen dari gaji pokok.
“Setelah vonis hukuman dan menjalani masa hukuman sesuai vonis, maka statusnya diaktifkan kembali sebagai PNS saat itu baru dikenakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Kepegawaian, dengan pangkatnya diturunkan selama 3 tahun,” imbuh Jeri Wiryanata.
Berdasarkan data di BKD Tabanan, dua orang yang diberhentikan itu PNS Dewa MA bertugas di Satpol PP Tabanan. Dia terkena dua kasus, pertama melakukan penipuan dan tidak masuk kerja selama 36 hari. Oleh karena itu ia sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kasus ini terjadi tahun 2016.
Kemudian, Ni WA, yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (sekarang Dinas Lingkungan Hidup, Red). Saat itu dia melanggar disiplin pegawai PNS tidak masuk selama 46 hari. Sehingga jenis hukumannya pemberhentian secara hormat. Kasus ini terjadi tahun 2015.
Sedangkan tiga orang yang menjalani hukuman penurunan pangkat, dan sedang menjalani proses tersebut, yakni, Hendra M, bertugas di kantor Camat Pupuan. Hendra M terkena kasus suap terkait galian C. Sehingga dia diturunkan pangkatnya dari golongan IV b ke IV a selama tiga tahun. Kasus terjadi di tahun 2016.
Kemudian I Putu S, bertugas di Satpol PP Tabanan. Putu S tersangkut kasus narkoba sehingga ia dihukum penjara selama satu tahun. Maka dari itu dia terkena hukuman disiplin penurunan pangkat dari golongan II b ke golongan II a. Kasus terjadi tahun 2015.
Kasus teranyar terjadi di tahun 2017. I Made J bertugas di Kantor Camat Kediri. Ia tersangkut kasus penipuan. Maka dari itu terkena tindakan disiplin penurunan pangkat dari golongan III d ke III c. *d
Selama tiga tahun terakhir, dari 2015, 2016, dan 2017, sebanyak lima PNS di lingkungan Pemkab Tabanan terkena sanksi disiplin. Bahkan dari lima orang tersebut, ada dua orang yang diberhentikan. Tiga orang sisanya sedang menjalani proses tindakan disiplin turun pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum BKD Tabanan I Gede Jeri Wiryanata, mengatakan kasus tersebut memang benar adanya. Dijalankan sesuai tahap dan mekanisme yang berlaku. “Memang benar seperti itu,” ujar Sugatra, Rabu (8/11).
Ditambahkan oleh Jeri Wiryanata, terkait PNS yang kena sanksi disiplin dan sedang menjalani proses penurunan pangkat, ada yang tidak langsung diberhentikan karena hukuman yang dijatuhkan oleh polisi kurang dari 2 tahun.
Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kalau hukuman kurang dari dua tahun maka mengenai tindakan kepegawaian, pegawai bersangkutan tidak diberhentikan langsung. “Untuk yang turun pangkat, gaji otomatis juga turun seiring pangkatnya diturunkan,” ucapnya.
Kata dia, bagi PNS yang pangkatnya diturunkan karena terkena sanksi, bisa berpotensi kembali ke pangkat sebelumnya, asalkan sepanjang proses evaluasi, sikapnya bagus, tidak melanggar lagi, dan yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Itu ada mekanismenya, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun kami evaluasi selama itu. Tetapi jika kembali lagi melanggar maka akan ditindak lagi sesuai dengan kasus apa yang diperbuat. Sehingga tindakannya dilihat per kasus, bisa saja hukumanya lebih berat,” kata Jeri Wiryanata.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian itu sejak ada surat penahanan dari polisi maka PNS bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS karena tersangkut kasus. Saat itu juga maka hukumannya gajinya dikurangi 75 persen dari gaji pokok.
“Setelah vonis hukuman dan menjalani masa hukuman sesuai vonis, maka statusnya diaktifkan kembali sebagai PNS saat itu baru dikenakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Sanksi Kepegawaian, dengan pangkatnya diturunkan selama 3 tahun,” imbuh Jeri Wiryanata.
Berdasarkan data di BKD Tabanan, dua orang yang diberhentikan itu PNS Dewa MA bertugas di Satpol PP Tabanan. Dia terkena dua kasus, pertama melakukan penipuan dan tidak masuk kerja selama 36 hari. Oleh karena itu ia sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kasus ini terjadi tahun 2016.
Kemudian, Ni WA, yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (sekarang Dinas Lingkungan Hidup, Red). Saat itu dia melanggar disiplin pegawai PNS tidak masuk selama 46 hari. Sehingga jenis hukumannya pemberhentian secara hormat. Kasus ini terjadi tahun 2015.
Sedangkan tiga orang yang menjalani hukuman penurunan pangkat, dan sedang menjalani proses tersebut, yakni, Hendra M, bertugas di kantor Camat Pupuan. Hendra M terkena kasus suap terkait galian C. Sehingga dia diturunkan pangkatnya dari golongan IV b ke IV a selama tiga tahun. Kasus terjadi di tahun 2016.
Kemudian I Putu S, bertugas di Satpol PP Tabanan. Putu S tersangkut kasus narkoba sehingga ia dihukum penjara selama satu tahun. Maka dari itu dia terkena hukuman disiplin penurunan pangkat dari golongan II b ke golongan II a. Kasus terjadi tahun 2015.
Kasus teranyar terjadi di tahun 2017. I Made J bertugas di Kantor Camat Kediri. Ia tersangkut kasus penipuan. Maka dari itu terkena tindakan disiplin penurunan pangkat dari golongan III d ke III c. *d
1
Komentar