Terdakwa Kasus Penistaan Agama Mulai Disidang
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali pada, Rabu (8/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang salah satunya berperan membantu terdakwa merekam adegan penistaan tersebut.
Saksi bernama Syam ini mengaku dimintai tolong oleh terdakwa untuk merekam terdakwa yang sedang berpidato di villa tempat saksi bekerja, yaitu di Villa Nomad di Jalan Yudistira II/6, Seminyak, Kuta, Badung. "Tapi saya tidak tahu apa yang diucapkan terdakwa, saya hanya dimintai tolong untuk merekam," ujar saksi Syam di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo.
Saksi baru mengetahui isi rekaman yang diambilnya setelah video penitaan dan ujaran kebencian yang diperankan oleh terdakwa beredar dan menjadi viral di media sosial Youtube. “Saya baru tahu setelah melihat video tersebut di Youtube,” jelas saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, pidato yang dibuat oleh terdakwa tersebut sarat dengan muatan penyebaran kebencian dan terkesan melecehkan agama tertentu. Setelah merekam video tersebut, dengan menggunakan handphone miliknya, terdakwa mengupload video tersebut ke Youtube dan diberi judul ‘Syahadat Islam’.
Video yang diupload terdakwa dengan judul Syadahat Islam secara nyata telah bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, terdakwa tidaklah mempunyai kapasitas maupun keahlian dalam menafsirkan ajaran agama Islam. Atas perbuatan terbut, selain dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama. *rez
Saksi bernama Syam ini mengaku dimintai tolong oleh terdakwa untuk merekam terdakwa yang sedang berpidato di villa tempat saksi bekerja, yaitu di Villa Nomad di Jalan Yudistira II/6, Seminyak, Kuta, Badung. "Tapi saya tidak tahu apa yang diucapkan terdakwa, saya hanya dimintai tolong untuk merekam," ujar saksi Syam di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo.
Saksi baru mengetahui isi rekaman yang diambilnya setelah video penitaan dan ujaran kebencian yang diperankan oleh terdakwa beredar dan menjadi viral di media sosial Youtube. “Saya baru tahu setelah melihat video tersebut di Youtube,” jelas saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, pidato yang dibuat oleh terdakwa tersebut sarat dengan muatan penyebaran kebencian dan terkesan melecehkan agama tertentu. Setelah merekam video tersebut, dengan menggunakan handphone miliknya, terdakwa mengupload video tersebut ke Youtube dan diberi judul ‘Syahadat Islam’.
Video yang diupload terdakwa dengan judul Syadahat Islam secara nyata telah bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, terdakwa tidaklah mempunyai kapasitas maupun keahlian dalam menafsirkan ajaran agama Islam. Atas perbuatan terbut, selain dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama. *rez
1
Komentar