Bendesa Pakraman Candikuning Dijebloskan ke Sel Tahanan
Versi kejaksaan, tersangka Made Susila Putra mengaku gunakan dana Rp 200 juta untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pakraman Candikuning. Namun, setelah ditelusuri, ternyata tidak benar
Terseret sebagai Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BKK Provinsi Bali Sebesar Rp 200 Juta
TABANAN, NusaBali
Bendesa Pakraman Candikuning, Kecamatan Baturiti, I Made Susila Putra, di-jebloskan ke LP Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) sore, selaku tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 sebesar Rp 200 juta. Tersangka Susila Putra langsung ditahan, setelah pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Tersangka Made Susila Putra yang mengenakan busana adat madya dijebloskan ke LP Kelas II B Tabanan, Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Tananan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Bendesa Pakraman Candikuning ini lebih dulu menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan, se-lama sekitar 1 jam sejak siang pukul 14.00 Wita.
Tersangka Susila Putra didampingi dua kuasa hukumnya, I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. Pantauan NusaBali, sejumlah keluarga termasuk sang istri juga ikut mengantar tersangka Susila Putra ke LP Tabanan. Sayangnya, terangka Susila Putra enggan memberikan keterangan pers.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Rio Irnanda, mengatakan tersangka Susila Putra akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka, ditahan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Jika tidak ditahan, tersangka juga ditakutkan akan mempengaruhi warganya, sehingga memberikan keterangan bertentangan dengan fakta yang terjadi," jelas Rio Irnanda, yang kemarin Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara. Selain itu, kata Rio, alat bukti cuka sudah cukup seperti keterangan saksi, keterangan tim ahli berkas, dan petunjuk.
Setelah ditahan selama 20 hari ke depan, kejaksaan secepatnya akan melimpahkan tersangka Susila Putra ke pengadilan. Nantinya, persidangan kasus dana BKK Provinsi Bali untuk Desa Pakraman Candikuning ini akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tim JPU Kejari Tabanan yang menangani kasus ini terdiri dari Putu Nuryanto, Rai Joni, dan Komang Sasmiti.
Tersangka Susila Putra sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Kasis Pidus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BKK senilai Rp 200 juta yang menyeret Bendesa Susila Putra sebagai tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Begitu mendapat laporan, Kejari Tabanan kemudian menyelidiki dugaan penyelewengan dana BKK tahun 2015 untuk Desa Pakraman Candikuning tersebut.
Bendesa Susila Putra mengakui dana sebesar Rp 200 juta tersebut digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pakraman Candikuning. "Namun nyatanya, setelah kami melakukan pemeriksaan, tidak ada dana penggunaan dana sebesar Rp 200 juta untuk Karya Ngenteg Linggih,” beber Alit Ambara.
Sementara itu, selain terseret sebagai tersngka dugaan penyelewengan dana BKP Provinsi Bali tahun 2015 sebesar Rp 200 juta, Bendesa Made Susila Putra juga telah dilaporkan ke Polres Tabanan terkait dana Pura Ulun Danu Beratan tahun 2015 sebesar Rp 150 juta yang tidak bisa dipertanggungjawab-kan.
Selain itu, Bendesa Susila Putra juga dilaporkan ke Polres Tabanan oleh manajemen DTW Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti karena kasus penutupan objek wisata Ulun Danu Beratan, Agustus 2017 lalu. Juga ada masalah dana pah-pahan Pura Ulun Danu Beratan periode 2009-2016 sednilai Rp 37 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Gebog Satakan Pura Ulun Danu Beratan. Dalam perkara ini, Susila Putra dilaporkan bersama tiga rekanya yang sesama Kelian Satakan.
Menurut IB Alit Ambara, jika instansi lain (kepolisian) ingin memeriksa tersangka Susila Putra yang telah dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus di luar BKK, hal itu dipersilakan. Tentunya, terlebih dulou harus berkordinasi dengan Kejari Tabanan. "Bisa dilakukan pemeriksaan oleh instansi lain, dengan lebih dulu berkoordinasi dulu kepada kami (Kejari Tabanan)," tegas Alit Ambara. *d
Komentar