Penjabat Walikota Kembali Bikin FPDIP Pakrimik
Baru tiga bulan menjabat sebagai Walikota Denpasar, AA Gede Geriya kerap membuat kalangan DPRD Kota Denpasar pakrimik (ngedumel).
Keluarkan Perwali Perubahan Zonasi Denpasar Utara
DENPASAR, NusaBali
Belum usai polemik mutasi yang dilakukan terhadap dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Denpasar, AA Gede Geriya kini berani mengeluarkan Perwali tentang Perubahan Zonasi.
Peraturan Walikota (Perwali) No 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 14 tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara yang ditandatangani Penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geriya tertanggal 6 Oktober 2015, langsung membuat kalangan Dewan Denpasar, khususnya Fraksi PDIP bertanya-tanya.
Ketua Fraksi PDIP Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dengan pihak eksekutif yang juga dihadiri Penjabat Walikota, Jumat (9/10) lalu, sempat mempertanyakan keluarnya Perwali dimaksud. Mengingat, sesuai dengan PP No 49 tahun 2008 disebutkan empat hal yang tidak bisa dilakukan seorang penjabat kepala daerah. Yakni, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Melihat ketentuan ini, Kadek Agus Arya Wibawa yang ditemui usai rapat kerja menyebutkan, keluarnya Perwali tentang zonasi di Kecamatan Denpasar Utara tersebut bertentangan dengan peraturan sebelumnya. Artinya, Penjabat Walikota sudah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. "Inikan tidak boleh dilakukan seorang penjabat, bila kita lihat PP yang ada. Karena PP No 49 tahun 2008 tersebut masih tetap berlaku, sebelum ada penggantinya. Meskipun, UU yang menjadi acuan PP itu sudah diganti. PP-nya kan belum ada penggantinya, sesuai dengan Pasal 408 UU No 23 tahun 2014, menyebutkan, peraturan yang belum ada penggantinya, masih tetap berlaku," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Minggu (11/10) kemarin, Penjabat Walikota, AA Gede Geriya, mengatakan, perwali tersebut merupakan revisi dari peraturan zonasi Denpasar Utara yang sudah diterbitkan walikota sebelumnya. Dijelaskan, perwali yang ia terbitkan tersebut sudah mendapat klarifikasi dari Gubernur Bali. "Perda Zonasi Denpasar Utara tersebut yang kami terbitkan hanya revisi dari perda sebelumnya, revisi zonasinya saja. itu soal zonasi pengembangan Rumah Sakit Indra. Kan temuan dari inspektorat itu ada sejumlah perwali yang tidak mendapat klarifikasi Gubernur. Salah satunya yakni, perda ini (Peraturan Zonasi Denpasar Utara,-red). Nah setelah diklarifikasi, diperlukan revisi terhadap perwali tersebut, saya hanya memasukkan sejumlah revisi saja," jelas Gung Geriya.
1
Komentar