Sepekan Operasi Zebra Jaring 528 Pelanggar
Sedikitnya tercatat 528 bentuk pelanggaran selama sepekan lebih operasi Zebra Agung di wilayah Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Jumlah pelanggaran itu didominasi pengendara roda dua. KBO Satlantas Polres Buleleng, Iptu Dewa Made Ardana Kamis (9/11) mengatakan, sejak operasi Zebra Agung pada 1 November hingga memasuki hari ke-9, pihaknya telah menindak 528 pelanggar dari beberapa titik ruas jalan di wilayah hukum Polres Buleleng.
Disebutkan bentuk pelanggaran mulai dari surat-surat kendaraan dan pengendara atau pengemudi yang kurang, kemudian tidak memakai helm, dan pelanggaran modifikasi kendaraan bermootor yang tidak memenuhi standar pabrikan.
“Pelanggaran terkait kelengkapan STNK kendaraan yang kadaluwarsa, tanpa STNK, pelanggaran plat kendaraan, pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak pakai helm, serta ada pengemudi menggunakan strobo. Ya, lampu strobo langsung disita, dan pengemudi kami berikan surat tilang,” terangnya.
Pelanggar sebanyak 528 didominasi oleh pekerja swasta, dan kemudian pelajar. Ardana menyebut pelanggaran di Buleleng semakin meningkat dari tahun sebelumnya, dan jenis pelanggaran tidak hanya dilanggar pengendara di bawah 17 tahun yang belum memiliki surat berkendara. Namun juga pengendara yang telah berusia 24 tahun ke atas.
Terkait gelar Operasi Zebra Agung yang akan berakhir 14 November mendatang, pihaknya pun mengimbau, bagi pengguna jalan untuk selalu membawa surat-surat kelengkapannya berupa SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas, tidak memasang sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak mengangkut orang dengan kendaraan barang atau bak terbuka. “Tidak perlu takut dengan pemeriksaan di jalan karna polisi punya tugas memberikan pelayanan keselamatan bagi pengguna jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu-lintas,” ujarnya. *k19
Disebutkan bentuk pelanggaran mulai dari surat-surat kendaraan dan pengendara atau pengemudi yang kurang, kemudian tidak memakai helm, dan pelanggaran modifikasi kendaraan bermootor yang tidak memenuhi standar pabrikan.
“Pelanggaran terkait kelengkapan STNK kendaraan yang kadaluwarsa, tanpa STNK, pelanggaran plat kendaraan, pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak pakai helm, serta ada pengemudi menggunakan strobo. Ya, lampu strobo langsung disita, dan pengemudi kami berikan surat tilang,” terangnya.
Pelanggar sebanyak 528 didominasi oleh pekerja swasta, dan kemudian pelajar. Ardana menyebut pelanggaran di Buleleng semakin meningkat dari tahun sebelumnya, dan jenis pelanggaran tidak hanya dilanggar pengendara di bawah 17 tahun yang belum memiliki surat berkendara. Namun juga pengendara yang telah berusia 24 tahun ke atas.
Terkait gelar Operasi Zebra Agung yang akan berakhir 14 November mendatang, pihaknya pun mengimbau, bagi pengguna jalan untuk selalu membawa surat-surat kelengkapannya berupa SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas, tidak memasang sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak mengangkut orang dengan kendaraan barang atau bak terbuka. “Tidak perlu takut dengan pemeriksaan di jalan karna polisi punya tugas memberikan pelayanan keselamatan bagi pengguna jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu-lintas,” ujarnya. *k19
Komentar