Bayar PSK Pakai Upal, Pegawai PTT Diringkus
Seorang warga di Lingkungan/Kelurahan Kubu, Kecamatan/Kabupaten Bangli, I Nengah Kariada, 31, diamankan Tim Opsnal Polsek Kota Bangli, lantaran mengedarkan uang palsu.
BANGLI, NusaBali
Uniknya, aksi pelaku ini terungkap setelah membayar cewek panggilan alias pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu (Upal). Pelaku diamankan di lingkungan rumahnya di Kubu, Bangli pada, Kamis (9/11) dini hari. Seijin Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deni Septiawan, KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Nyoman Mariasa mengungkapkan pelaku masih dalam pemeriksaan. "Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bangli, kemudian dilimpahkan ke Polres lengkap dengan barang bukti," jelasnya.
Awalnya pelaku Nengah Kariada mengorder cewek panggilan berinisial MM,26 via media sosial (Medsos). Setelah terjadi kesepakatan harga, akhirnya MM asal Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa barat yang tinggal di kawasan Denpasar Selatan langsung meluncur ke tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (8/11) malam pukul 23.00 Wita.
Setelah mengeksekusi MM, Kariada lalu membayar sebesar Rp 2,6 juta. MM sendiri baru sadar jika uang yang diterimanya palsu setelah dalam perjalanan pulang ke Denpasar. Merasa ditipu, MM yang dibonceng teman prianya ini balik lagi ke tempat tinggal pelaku. Mereka kemudian bertemu dan MM terus mendesak Kariada agar membayar dengan uang asli.
Panik karena terus didesak dan disaksikan sejumlah warga, Kariada lalu menghubungi kerabatnya di Denpasar agar bisa mentransfer uang sebesar Rp 2 juta. Informasi terkait upal ini sampai ke telinga Tim Opsnal Polsek Bangli yang langsung meluncur ke lokasi. Kariada lalu diamankan saat menarik uang di sebuah ATM di Bangli. “Sebelumnya kita sudah dapat laporan terkait beredarnya uang palsu di Bangli, makanya langsung mengatensi informasi ini,” ujar Iptu Mariasa.
Kepada polisi Kariada yang seorang mahasiswa dan pegawai tidak tetap (PTT) di salah satu SMP negeri di Bangli ini mengaku membuat sendiri upal tersebut. Cara membuatnya didapatkan dari internet. Pelaku mengambil contoh gambar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, kemudian contoh tersebut diedit ukurannya sesuai dengan ukuran uang asli. Setelah ukuran pas, barulah dicetak dengan menggunakan kertas A4. Proses print dilakukan bolak-balik sehingga menyerupai uang asli. “Pelaku menggunakan laptop istrinya untuk mengedit uang palsu. Pengakuan baru dua kali mencetak uang palsu, yakni bulan Oktober tahun lalu, dan bulan November ini,” terang Iptu Mariasa.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah printer, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, 2 rim kertas A4, uang pecahan Rp 50 ribu 6 lembar, serta handphone.
Dikonfirmasi terpisah I Bagus Gede Wardana, kepala sekolah di tempatnya bekerja sebagai PTT membenarkan bahwa pelaku Nengah Kariada berstatus PTT. Wardana mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah cukup lama bekerja di sana. "Benar PTT, biasa tugas ekspedisi surat keluar atau mengirim surat," jelas Wardana per telepon. Disinggung terkait kasus uang palsu, pihaknya mengaku belum tahu.
Karena perbuatannya tersangka Kariada dijerat dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat (1) atau pasal 36 ayat (3). Untuk pasal 36 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, sedangkan pasal 36 ayat (3) ancaman hukumnay maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. *e
Awalnya pelaku Nengah Kariada mengorder cewek panggilan berinisial MM,26 via media sosial (Medsos). Setelah terjadi kesepakatan harga, akhirnya MM asal Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa barat yang tinggal di kawasan Denpasar Selatan langsung meluncur ke tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (8/11) malam pukul 23.00 Wita.
Setelah mengeksekusi MM, Kariada lalu membayar sebesar Rp 2,6 juta. MM sendiri baru sadar jika uang yang diterimanya palsu setelah dalam perjalanan pulang ke Denpasar. Merasa ditipu, MM yang dibonceng teman prianya ini balik lagi ke tempat tinggal pelaku. Mereka kemudian bertemu dan MM terus mendesak Kariada agar membayar dengan uang asli.
Panik karena terus didesak dan disaksikan sejumlah warga, Kariada lalu menghubungi kerabatnya di Denpasar agar bisa mentransfer uang sebesar Rp 2 juta. Informasi terkait upal ini sampai ke telinga Tim Opsnal Polsek Bangli yang langsung meluncur ke lokasi. Kariada lalu diamankan saat menarik uang di sebuah ATM di Bangli. “Sebelumnya kita sudah dapat laporan terkait beredarnya uang palsu di Bangli, makanya langsung mengatensi informasi ini,” ujar Iptu Mariasa.
Kepada polisi Kariada yang seorang mahasiswa dan pegawai tidak tetap (PTT) di salah satu SMP negeri di Bangli ini mengaku membuat sendiri upal tersebut. Cara membuatnya didapatkan dari internet. Pelaku mengambil contoh gambar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, kemudian contoh tersebut diedit ukurannya sesuai dengan ukuran uang asli. Setelah ukuran pas, barulah dicetak dengan menggunakan kertas A4. Proses print dilakukan bolak-balik sehingga menyerupai uang asli. “Pelaku menggunakan laptop istrinya untuk mengedit uang palsu. Pengakuan baru dua kali mencetak uang palsu, yakni bulan Oktober tahun lalu, dan bulan November ini,” terang Iptu Mariasa.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah printer, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, 2 rim kertas A4, uang pecahan Rp 50 ribu 6 lembar, serta handphone.
Dikonfirmasi terpisah I Bagus Gede Wardana, kepala sekolah di tempatnya bekerja sebagai PTT membenarkan bahwa pelaku Nengah Kariada berstatus PTT. Wardana mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah cukup lama bekerja di sana. "Benar PTT, biasa tugas ekspedisi surat keluar atau mengirim surat," jelas Wardana per telepon. Disinggung terkait kasus uang palsu, pihaknya mengaku belum tahu.
Karena perbuatannya tersangka Kariada dijerat dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat (1) atau pasal 36 ayat (3). Untuk pasal 36 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, sedangkan pasal 36 ayat (3) ancaman hukumnay maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. *e
1
Komentar