Senin, Putusan Sela Gugatan Pilkada Karangasem
Lanjut atau tidaknya gugatan Pilkada Karangasem di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputus, Senin (25/1) pukul 13.30 Wita.
AMLAPURA, NusaBali
KPU Karangasem optimis gugatan dari pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS) akan gugur, apalagi dalam sejumlah putusannya MK konsisten menggunakan pasal 158 UU No 08 tahun 2015 tentang selisih persentase suara yang gugatannya bisa dimohonkan ke MK.
“Saya amati setelah 70 gugatan yang sudah diputus, MK konsekuen menggunakan pasal 158 UU No 08 tahun 2015. Itu berarti, optimis gugatan SMS ditolak. Bahkan kami agendakan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, 28 Januari sesuai hari baik,” ujar Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa didampingi Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana di Amlapura, Kamis (21/1).
Menurutnya selisih suara antara pemohon (paket SMS) dengan pemenang Pilkada Karangasem (paket I Wayan Artadipa-IGA Mas Sumatri/MasDipa) selisihnya mencapai 25,87 persen.
Paket SMS menggugat kemenangan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Wayan Arta Dipa atau MasDipa, setelah ditetapkan melalui Keputusan Rapat KPU Karangasem No 88/Kpts/KPU-kab-016.433764/2015, per 17 Januari 2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
Dalam sidang, Jumat (8/1) di MK paket SMS memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU, atau menggelar Pilkada ulang 2015. Dalam perkara No 89/PHP.BUP-XIV/2016, pihak MasDipa telah mematahkan segala argumen hukum paket SMS. Begitu juga pihak KPU menyebutkan, gugatan pihak pemohon dalam hal ini paket SMS tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sidang lanjutan, Rabu (13/1) lalu. 7 k16
1
Komentar