Demer Disupport Golkar Kubu Agung
Golkar kubu Agung Laksono (Munas Ancol) memberikan support (dukungan moral) kepada Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan lakukan pelanggaran etik berat. Kubu Agung yakin Demer tak bersalah.
JAKARTA, NusaBali
Pentolan Golkar kubu Agung, Dave Laksono, menyatakan pihaknya sudah mengetahui tentang kasus yang menimpa Demer. “Ketua Umum (Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, Red) sudah mengetahui tentang hal ini. Beliau yakin dia (Demer) benar, karena telah membantahnya," ujar Dave Laksono saat dihubungi NusaBali di Jakarta, Kamis (21/1).
Dave menegaskan, adanya bantahan dari Demer membuat Agung Laksono dan jajarannya memberikan support kepada yang bersangkutan. Mereka juga siap mengawal proses persidangan Demer di MKD nanti. "Beliau (Demer) sudah mengatakan tidak benar tuduhan itu. Maka, secara moril kami memberikan dukungan. Kalau dukungan secara hukum, tergantung kebutuhan dan permintaan beliau. Sejauh ini, tinggal proses di MKD dan itu yang kita kawal," tutur Dave yang juga putra dari Agung Laksono.
Menurut Dave, pihaknya percaya dengan penjelasan Demer. Untuk itu, pihaknya nerasa perlu mengawasi jalannya sidang di MKD nanti agar berjalan objektif dan jernih, sehingga tidak dikotori oleh kepentingan politik. "Indikasi mengarah ke sana (kepentingan politik, Red) ada. Sebab, kalau beliau dicopot dari keanggotaan DPR, berarti ada PAW. Apalagi, beliau termasuk yang membela kubu Munas Ancol," jelas Dave. Namun, anggota Fraksi Golkar DPR ini membantah bila kasus yang menyeret Demer merupakan salah satu bentuk pemberangusan kubu Munas Ancol.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD dfari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menegaskan dirinya tidak pernah menyebut nama terkait pelanggaran etik berat yang kemudian dikaitkan dengan Gede Sumarjaya Linggih alias Demer ini. Tapi, nama Demer terungkap melalui anggota MKD dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.
"Saya tidak pernah menyebut nama dan daerah pemilihan (Dapil). Saya hanya menyatakan ada anggota DPR yang diadukan oleh masyarakat terkait jual beli anggaran infrastruktur," tandas Junimart saat dicegat NusaBali seusai acara fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY) di Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Junimart, dana infrastruktur yang diperjualbelikan nilainya sebesar Rp 30 miliar. Lalu, anggota DPR itu meminta imbalan Rp 2,5 miliar. Pengadu (ke MKD) pun telah memberikan dana Rp 2,5 miliar sesuai yang diminta. “Tapi, dana Rp 30 miliar tersebut tidak turun ke masyarakat,” ujar Junimart.
Soal sumber anggaran yang dilaporkan si pengadu, tidak dijelaskan berasal dari APBN atau mana? Junimart juga tidak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya. Ditegaskan Junimart, MKD telah melakukan rapat internal atas pengaduan masyarakat yang ‘ditipu’ Rp 2,5 miliar tersebut dan memeriksa pengadu.
Bukan hanya itu, MKD juga sudah turun langsung, sehingga memutuskan anggota DPR tersebut melakukan pelanggaran etik berat. Karenanya, MKD memutuskan menggelar sidang panel. Saat ini, MKD sedang mencari 4 anggota panel dari unsur masyarakat untuk menyidangkan kasus tersebut. Selain 4 tokoh masyarakat yang dijaring melalui iklan di media nasional, MKD juga mengeluarkan 3 anggota internal untuk masuk tim panel buat menyidangkan kasus yang diduga menyeret Demer ini. "Sidang panel nanti akan dilakukan setelah unsur dari masyarakat terpenuhi. Mengenai tokoh-tokoh yang dihadirkan, tergantung panel nanti," kata Junimart.
Sebelumnya, anggota MKD Maman Imanulhaq menyatakan laporan terkait kasus Demer ini diajukan masyarakat. Namun, dia tidak ingat persis detail kasusnya. Meski demikian, MKD sudah memutuskan kasus terkait Demer ini berkategori pelanggaran etik berat. “Karenanya, diputuskan untuk dibentuk panel,” kata Maman di Jakarta, Rabu (20/1). Nantinya, Demer akan disidang oleh panel yang dibentuk MKD ini.
Sedangkan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan laporan terhadap Demer sudah diajukan masyarakat sejak Februari 2015 silam. "Itu kasus sudah lama, saya nggak hafal persisnya. Sudah dari Februari 2015," ungkap Dasco sembari menyebut Demer diduga melakukan penipuan terkait anggaran untuk daerah pemilihan (Dapil).
Sebaliknya, Demer menyanyangkan sikap MKD DPR yang menganggap dirinya melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, kasus yang dianggap telah selesai tersebut justru mencuat kembali tanpa dikonfirmasi terlebih dulu terhadap dirinya.
“Saya sangat menyayangkan ini, karena reputasi yang saya bangun bertahun-tahun dan jaga dengan baik, hancur lantaran laporan satu orang. Terlebih, saya dan saksi-saksi juga sudah membantahnya dalam sidang. Tiba-tiba, kini muncul lagi, sehingga terkesan lucu,” ujar politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga anggota DPR Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini. 7 k22
1
Komentar