nusabali

Anggota DPR Sepakat Rokok Elektrik Kena Cukai

  • www.nusabali.com-anggota-dpr-sepakat-rokok-elektrik-kena-cukai

Ancam Kelangsungan Rokok Kretek

JAKARTA, NusaBali

Jakarta Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai rokok elektrik, khususnya terhadap cairan vape dan e-cigarette sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Alasannya, peredaran rokok elektrik dapat mengancam tradisi Indonesia.
 
"Saya setuju pemerintah kenakan cukai terhadap cairan vape atau rokok elektrik sebesar 57 persen karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/11/2017) seperti dilansir liputan6. Misbakhun berpendapat, tradisi merokok masyarakat Indonesia adalah menghisap rokok kretek. Di mana, tembakaunya berasal dari para petani lokal dan produksinya dilakukan secara manual sebagai sigaret kretek tangan (SKT). Produksi SKT, banyak menyerap tenaga kerja.
 
"Kegiatan merokok vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," tegas Politisi dari Partai Golkar ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.
 
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
 
Heru mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.
 
"Yang kena cukai cairan atau esensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.
 
Dalam memungut cukai terhadap hasil tembakau atau rokok, kata Heru, pemerintah lebih mementingkan tujuan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi, termasuk anak-anak. "Fokus kita pada pengendalian konsumsi dulu, tidak fokus pada jumlah penerimaannya," tutur dia. *

Komentar