nusabali

Kepala Korban Dikapak Dua Pembantunya

  • www.nusabali.com-kepala-korban-dikapak-dua-pembantunya

Niat membunuh mereka ini memang untuk menguasai harta benda korban ini. Selain membawa kabur mobil, keduanya juga mengambil uang sebesar Rp 1.900.000

Pembunuhan Bule Belanda, Robert Gilhooad

DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polresta Denpasar mengungkap aksi pembunuhan bule Belanda, Robert Gilhooad, 80 yang dilakukan dua pembantunya yaitu Winda Wilantara, dan Andika Budyanto pada Selasa (24/10) lalu. Dari hasil penyidikan diketahui, aksi sadis kedua pelaku dilakukan hanya karena ingin menguasai harta benda korban.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara bersama oleh kedua tersangka. Bahkan, kedua tersangka ini secara keji menghabisi korban menggunakan sebuah kapak serta besi. Dimana, tersangka Winda Wilantara mencekik leher korban menggunakan besi, sementara tersangka Andika Budyanto menebas menggunakan kapak pada kepala wisatawan kelahiran Batavia, Belanda 29 Agustus 1937 silam ini.

Setelah korban tersungkur dan tidak berdaya didalam kamar toilet tersebut, tersangka Winda Wilantara juga mengkapak kepala korban hingga meregang nyawa. “Peran mereka memang sama. Bisa dikatakan mereka bersama-sama melakukan aksi pembunuhan itu menggunakan kapak,” jelasnya saat member keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (13/11) sore kemarin.

Setelah dinyatakan meninggal, kedua tersangka kemudian mengambil harta berharga milik korban tersebut. Menurut Kombes Hadi, kesepakatan antara kedua tersangka ini untuk memiliki kedua mobil mewah milik wisatwan pemegang passport NX87935F7 ini. Tersangka Wiliam Wilantara membawa mobil Mercedes Benz warnah merag DK 346 FF. Sebaliknya, tersangka Andika Budyanto membawa Mercedes Benz warna hitam, namun, gagal dibawa lantaran dalam keadaan mogok. Sehingga tersangka Adika Budyanto memilih menggunakan bus untuk kabur “Niat membunuh mereka ini memang untuk menguasai harta benda korban ini. Selain membawa kabur mobil, keduanya juga mengambil uang sebesar Rp 1.900.000 yang ada didalam kamar korban,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan mendalam oleh penyidik di Mapolresta, ternyata aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini sejatihnya sehari pasca mereka berdua bekerja di rumah korban yang terletak di Perum Puri Gading, Jalan Ambon, Komplek Amsterdam A7, Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dirincikannya, tersangka dan korban ini kenal di Pantai Kuta pada Minggu (22/10) lalu. Perkenalan itupun berujung pada penawaran pekerjaan oleh korban untuk bekerja di rumahnya tersebut. Nah, pada Senin (23/10) lalu, keduanya pun masuk kedalam rumah dan mulai bekerja. Ternyata, pada Selasa (24/10) dinihari, tersangka Winda Wiliantara memiliki niat jahat untuk menguasi harta benda korban. Niat ini pun diutarakan kepada rekanya. Mirisnya, niat Wiliantara ini disambut oleh tersangka Andika Budyanto. Sehingga, keduanya pun sepakat untuk melakukan aksi keji tersebut pada 00.30 Wita hari itu. “Korban itu sudah tewas 10 hari sebelum ditemukan, sehingga sudah membusuk. Sementara kedua tersangka pasca aksi langsung memilih kabur masing-masing pada pagi itu juga. tersangka Winda Wiliantara menggunakan mobil korban, sementara tersangja Andika Budyanto memilih menumpang Bus,” katanya.

Pengungkapan aksi sadis pembunuhan ini berawal dari temuan mobil Mercedez korban di Pelabuhan Merak pada Sabtu (3/11). Berselang 4 hari pasca lolos dari Pelabuhan Merak itu, polisi langsung memburu kedua tersangka. Penangkapan pertama yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka, Winda Wilantara yang merupakan warga Bujuk Agung, Desa Kampung Agung Jaya, Kecamatan Margo, Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (7/11) lalu. Selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap rekannya bernama Andika Budyanto di Kampung Damping, Desa Mekar Jaya, Kec Ciomas, Bogor Jawa Barat, Kamis (9/11).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun. *dar

Komentar