nusabali

Status Tersangka Wayan Seraman Gugur

  • www.nusabali.com-status-tersangka-wayan-seraman-gugur

Praperadilan Dikabulkan, Kasus Senderan Tukad Mati

DENPASAR, NusaBali

Hakim tunggal IGN Putra Atmaja mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan I Wayan Seraman, mantan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati, Legian, Badung. Dalam putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Senin (13/11) hakim tunggal Atmaja menyatakan penetapan pemohon (Wayan Seraman) sebagai tersangka dalam perkara proyek Senderan Tukad Mati oleh penyidik Kejari Denpasar adalah tidak sah.

Tidak hanya itu, penahanan serta perpanjangan masa penahanan pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon, Kejari Denpasar untuk mengeluarkan Wayan Seraman dari Rutan Lapas Kerobokan, Denpasar. “Mengabulkan gugatan pemohon,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim tunggal Atmaja menyatakan sepakat dengan dalil yang diajukan tersangka Seraman melalui kuasa hukumnya, Simon Nahak dkk. Dalam gugatannya, Seraman mempertanyakan penetapan tersangka di mana pihak kejaksaan sebagai termohon tidak memberitahukan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wayan Seraman. Selain itu penahanan dan perpanjangan dan penahanan yang tidak sah karena tidak sesuai prosedur.       

Tidak hanya itu, Simon Nahak juga menyoroti hak-hak tersangka Seraman. Di mana sebelum penetapan tersangka, selama proses pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum. Bahkan menurut Simon Nahak, dalam tindak pidana korupsi, harus jelas peristiwa hukum yang dilengkapi dengan nilai kerugian negara.  

Sementara dalam penetapan Wayan Seraman sebagai tersangka, Kejari Denpasar dalam hal ini, penyidik belum memiliki syarat kerugian negara. Sebagaimana dalam pertimbangan putusan hakim, termohon, Kejari Denpasar hanya memiliki bukti saksi dan saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang yang merupakan ahli forensik dan bukan lembaga audit yang berwenang menentukan kerugian negara, dalam hal ini BPK.

Kuasa hukum Seraman, Simon Nahak yang dikonfirmasi menyatakan putusan yang dijatuhkan ini bukan putusan yang luar biasa tetapi memang logika hukum. Ditegaskannya, terkait dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, institusi penegak hukum selalu mengacu pada delik formil saja. Padahal, menurut Simon Nahak, delik formil ini sudah bergeser kepada delik materil.

“Artinya, untuk menghukum seseorang melakukan tindak pidana korupsi maka harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian negara. Ketika itu tidak bisa dibuktikan maka jelas belum bisa memenuhi delik formil dan materil,” tegasnya.

Seperti diketahui, penetapan Wayan Seraman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati, di wilayah Badung ini dilakukan pada pertengahan Juli lalu oleh penyidik Kejari Denpasar menjelang Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2017. Selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IA Kerobokan, Denpasar sejak tanggal, 2 Oktober.

Lelaki kelahiran Tabanan, 52 tahun lalu ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang telah dirubah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang No 31 tahun 1999. *rez

Komentar