nusabali

Moratorium Tenaga Kontrak Dipersoalkan

  • www.nusabali.com-moratorium-tenaga-kontrak-dipersoalkan

Kalangan anggota DPRD Buleleng mempermasalahkan keputusan Bupati Buleleng melarang penerimaan tenaga kontrak.

SINGARAJA, NusaBali
Keputusan itu dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan, karena ada OPD yang masih perlu dengan kehadiran tenaga kontrak.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa Selasa (14/11) menyebut,  Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 800/3448/BKPSDM tentang Pelarangan Penerimaan Tenaga Kontrak dianggap terlalu tergesa-gesa. Karena SE tersebut tanpa mempertimbangkan kebutusan OPD terhadap tenaga kontrak.

Dia mencontohkan Dinas Kesehatan yang harus merekrut tenaga kontrak untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pratama baik yang ada di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, maupun di Desa Giri Emas Kecamatan sawan. Begitu pula dengan Dinas Pendidikan yang akan memerlukan tambahan guru karena jumlah guru PNS yang pensiun semakin bertambah. “Nah kalau sekarang dihentikan, bagaimana dengan RS Pratama dan sekolah-sekolah yang kekurangan guru,” kata politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.

Mangku Budiasa menyebut sepanjang beban kerja memang memerlukan tambahan tenaga kontrak sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, maka pihaknya mendorong untuk mengangkat tenaga kontrak baru. Yang diinginkan justru masing-masing OPD mengevaluasi kinerja tenaga kontrak yang selama ini sudah dipekerjakan.

Ia meminta agar OPD tegas dan berani memutuskan untuk memberhentikan tenaga kontrak yang tidak produktif karena hanya akan menambah beban APBD buleleng.  “Kita minta tegas dan jangan takut karena tenaga kontrak itu titipan pejabat atau anggota dewan. Kalau sudah tidak produktif apalagi overload putus saja kontraknya, sehingga permasalahan tenaga kontrak ini bisa kita tangani dengan tuntas,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan I Putu Tirta Adnyana. Politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini juga meminta agar masing-masing OPD melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak yang ada. Sehingga jelas, mana tenaga kerja yang produktif dan mana yang tidak produktif.

Menurutnya, rasionalisasi terhadap tenaga kontrak memang perlu dilakukan, namun di sisi lain, kesejahteraan tenaga kontrak yang produktif juga perlu menjadi perhatian Pemkab Buleleng. “Mana yang boleh dikurangi, mana yang  perlu ditambah dan ditingkatkan kualitasnya, maupun kesejahteraannya,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjelaskan, dari segi jumlah, tenaga kontrak yang ada di setiap OPD di lingkup Pemkab Buleleng tidak mengalami perubahan. Namun, adanya penambahan anggaran yang harus dibebankan kepada APBD untuk membayar gaji khususnya tenaga kontrak, terjadi akibat evaluasi terhadap nafkah bulanan tenaga kontrak itu sendiri.

Evaluasi terhadap gaji tenaga kontrak itu, lanjut Dewa Puspaka, memang dilakukan setiap tahun, sehingga ke depan gaji tenaga kontrak minimal akan mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Kebijakan pimpinan sudah jelas untuk mengevaluasi dan yang terjadi sekarang memang peningkatan kesejahteraan terus digenjot sehingga membutuhkan anggaran besar. Tahun 2018 akan diperhastikan kembali mengenai kesejahteraan ini dan kalau OPD menambah tenaga kontrak harus sesuai kajian beban kerja dan disetujui Bupati,” jelas Puspaka.

Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang menerima tenaga kontrak di seluruh OPD. Dalam SE itu diinstruksikan semua pimpinan OPD di Buleleng agar tidak melakukan penambahan pengangkatan tenaga kontrak/sejenisnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga kontrak yang belum dapat dibayar gajinya, serta Pimpinan OPD diimbau melakukan evaluasi terkait kinerja tenaga kontrak yang ada saat ini sehingga dapat lebih selektif dalam melakukan perpanjangan tenaga kontrak. *k19

Komentar