Pemilik Lahan Belum Sepakat Rp 1 M/Are
Pelebaran jalan di simpang Jimbaran ini hanya pada sisi kanan jalan dari arah Kuta menuju Nusa Dua. Pelebarannya itu hanya 2 meter, sedikit bergeser ke kanan.
MANGUPURA, NusaBali
Pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan di simpang Jimbaran, Jalan Bypass Ngurah Rai belum menyatakan sepakat atas harga yang ditetapkan oleh Tim Appraisal yang menetapkan harga tanah di area itu per arenya Rp 1 miliar.
Dalam pertemuan antara Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Badung dengan pemilik lahan yang digelar di Kantor Camat Kuta Selatan, Rabu (15/11), pemilik lahan meminta waktu untuk berunding dengan keluarga dan meminta agar harga lahannya lebih besar dari yang ditetapkan. “Pada intinya kami setuju dengan pelebaran itu, demi kebaikan bersama. Namun harga yang ditetapkan itu kami belum menerimanya karena kami harus berunding dahulu dengan keluarga. Bagi kami harga Rp 1 miliar itu sangat jauh berbeda dengan lahan yang ada di underpass,” ujar I Nyoman Suriana, ahli waris salah seorang pemilik lahan dikonfirmasi seusai pertemuan, kemarin.
Karena tak ada kata sepakat dalam pertemuan itu, akhirnya para pemilik lahan meminta waktu untuk berunding dengan keluarga. Suriana mengaku lahan miliknya itu sudah tiga kali dilakukan pembebasan dalam pembangunan jalan Bypass Ngurah Rai. “Kami berharap harganya beda sedikit dengan yang di underpass (Tuban). Kalau di sana kan dihargai 2 miliar per are. Nah, kami menawarkan Rp1,5 miliar. Lahan saya yang terkena pembebasan sekitar 1 are lebih. Kami masih melakukan rembug dengan keluarga dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Made Surya Dharma, Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Badung mengatakan, pertemuan tersebut terkait ganti rugi lahan di simpang Jimbaran. Dimana pihaknya menyampaikan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal yaitu Rp 1 miliar per are. Namun pemilik lahan belum memberikan kata sepakat karena akan membicarakan terlebih dahulu dengan keluarga.
Dikatakan, jumlah lahan yang terkena proyek pelebaran jalan ini, seluas 275 m2. Terdiri dari tujuh bidang lahan dari empat orang pemilik, karena satu bidang ada yang empat sertifikat. Dikatakannya, harga yang ditetapkan itu telah melalui kajian oleh tim independen dari appraisal. Pengukuran terhadap lahan yang dibebaskan itu sudah dilakukan. Ketika nanti sudah ada kata sepakat maka akan dilakukan eksekusi.
“Tim Appraisal telah memilih data valid harga tanah di lokasi. Pemilik lahan jangan membandingkan harga lahan di Tuban tempat underpass dengan di Jimbaran. Perbandingannya dilakukan secara relevan,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba mengatakan, penetapan harga ganti rugi lahan itu bukan kebijakan Pemkab Badung tetapi merupakan penetapan Tim Appraisal. Dirinya berharap agar pemilik lahan mendukung proyek ini. “Kami mengikuti langkah pemilik lahan untuk berembug dengan keluarga. Kami berharap mereka mendukung proyek ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII, I Nyoman Yasmara, menjelaskan pelebaran itu hanya pada sisi kanan jalan dari arah Kuta menuju Nusa Dua. Pelebarannya itu hanya 2 meter, sedikit bergeser ke kanan. Setelah dilakukan pelebaran, nantinya median jalan juga akan bergeser ke kanan. Tujuannya agar lajur kendaraan yang menuju Nusa Dua bisa lebih luas. “Yang diperlebar itu yang berada di utara persimpangan jalan saja. Tepatnya di belakang usaha Pizza Hut. Proyek ini merupakan satu paket dengan proyek underpass tugu Ngurah Rai,” jelasnya, beberapa waktu lalu. *p
Pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan di simpang Jimbaran, Jalan Bypass Ngurah Rai belum menyatakan sepakat atas harga yang ditetapkan oleh Tim Appraisal yang menetapkan harga tanah di area itu per arenya Rp 1 miliar.
Dalam pertemuan antara Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Badung dengan pemilik lahan yang digelar di Kantor Camat Kuta Selatan, Rabu (15/11), pemilik lahan meminta waktu untuk berunding dengan keluarga dan meminta agar harga lahannya lebih besar dari yang ditetapkan. “Pada intinya kami setuju dengan pelebaran itu, demi kebaikan bersama. Namun harga yang ditetapkan itu kami belum menerimanya karena kami harus berunding dahulu dengan keluarga. Bagi kami harga Rp 1 miliar itu sangat jauh berbeda dengan lahan yang ada di underpass,” ujar I Nyoman Suriana, ahli waris salah seorang pemilik lahan dikonfirmasi seusai pertemuan, kemarin.
Karena tak ada kata sepakat dalam pertemuan itu, akhirnya para pemilik lahan meminta waktu untuk berunding dengan keluarga. Suriana mengaku lahan miliknya itu sudah tiga kali dilakukan pembebasan dalam pembangunan jalan Bypass Ngurah Rai. “Kami berharap harganya beda sedikit dengan yang di underpass (Tuban). Kalau di sana kan dihargai 2 miliar per are. Nah, kami menawarkan Rp1,5 miliar. Lahan saya yang terkena pembebasan sekitar 1 are lebih. Kami masih melakukan rembug dengan keluarga dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Made Surya Dharma, Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Badung mengatakan, pertemuan tersebut terkait ganti rugi lahan di simpang Jimbaran. Dimana pihaknya menyampaikan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal yaitu Rp 1 miliar per are. Namun pemilik lahan belum memberikan kata sepakat karena akan membicarakan terlebih dahulu dengan keluarga.
Dikatakan, jumlah lahan yang terkena proyek pelebaran jalan ini, seluas 275 m2. Terdiri dari tujuh bidang lahan dari empat orang pemilik, karena satu bidang ada yang empat sertifikat. Dikatakannya, harga yang ditetapkan itu telah melalui kajian oleh tim independen dari appraisal. Pengukuran terhadap lahan yang dibebaskan itu sudah dilakukan. Ketika nanti sudah ada kata sepakat maka akan dilakukan eksekusi.
“Tim Appraisal telah memilih data valid harga tanah di lokasi. Pemilik lahan jangan membandingkan harga lahan di Tuban tempat underpass dengan di Jimbaran. Perbandingannya dilakukan secara relevan,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba mengatakan, penetapan harga ganti rugi lahan itu bukan kebijakan Pemkab Badung tetapi merupakan penetapan Tim Appraisal. Dirinya berharap agar pemilik lahan mendukung proyek ini. “Kami mengikuti langkah pemilik lahan untuk berembug dengan keluarga. Kami berharap mereka mendukung proyek ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII, I Nyoman Yasmara, menjelaskan pelebaran itu hanya pada sisi kanan jalan dari arah Kuta menuju Nusa Dua. Pelebarannya itu hanya 2 meter, sedikit bergeser ke kanan. Setelah dilakukan pelebaran, nantinya median jalan juga akan bergeser ke kanan. Tujuannya agar lajur kendaraan yang menuju Nusa Dua bisa lebih luas. “Yang diperlebar itu yang berada di utara persimpangan jalan saja. Tepatnya di belakang usaha Pizza Hut. Proyek ini merupakan satu paket dengan proyek underpass tugu Ngurah Rai,” jelasnya, beberapa waktu lalu. *p
1
Komentar