Disidang, 33 PSK Ngaku Menyesal dan Kapok
Sebanyak 33 Pekerja Seks Komersil (PSK) yang digaruk Satpol PP Kota Denpasar dari tiga lokalisasi di kawasan Denpasar menjalani sidang di PN Denpasar pada, Jumat (17/11).
Diciduk Satpol PP dari 3 Lokalisasi di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Hampir semua PSK yang disidang mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.Dalam sidang, hakim tunggal Kawisada menjatuhkan hukuman yang sama bagi 33 PSK yang hampir semuanya berasal dari luar Bali, yaitu hukuman denda Rp 400.000 dan membayar biaya sidang Rp 2.000. “Atau jika tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama lima hari,” ujar hakim tunggal Kawisada.
Atas putusan tersebut, seluruh PSK menyatakan menerima. Selain itu hampir semuanya juga menyatakan penyesalannya dalam sidang.
Salah satu PSK asal Bandung, Jawa Barat bernama Uun mengaku awalnya datang ke Denpasar untuk mencari pekerjaan. Namun karena lamaran kerjanya tidak mendapat jawaban, ia akhirnya terjerumus di dunia prostitusi. “Saya menyesal dan ingin kerja yang benar saja sekarang,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan seperti ini terus menerus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar yang lebih kondusif, aman, dan nyaman. “Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda yang sudah dibuat seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga,” kata Dewa Sayoga.
"Problem prostitusi memang menjadi masalah untuk sebagian kota besar seperti di Denpasar. Sehingga selain perlu mendapat pantauan juga monitoring dari semua pihak karena dampak negatif yang ditimbulkan, " tambahnya.
Terkait denda yang dijatuhkan Hakim menurut Dewa Sayoga, dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi. Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari Hakim yang memimpin siding dengan berbagai pertimbangan. “Kedepan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif serta aman dan nyaman diperlukan keikutsertaan semua komponen masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. *rez
Komentar