Bayar Pajak Online Dinilai Tak Tepat
Ketua PHRI Karangasem, Wayan Tama menyebut di industri pariwisata rentan terjadi pembukuan ganda
AMLAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Karangasem dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Karangasem kurang sreg sistem bayar pajak online yang akan diterapkan pada tahun 2018. Alasannya, pajak tetap dihitung dan dibayar pihak pengusaha, hanya saat bayar saja online. DPRD dan PHRI Karangasem menilai sistem ini tidak tetap. BPKKAD Karangasem diminta melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran.
Anggota Komisi IV DPRD Karangasem I Komang Sudanta mengatakan, pada Perda disebutkan pihak pengusaha menghitung sendiri kemudian membayar pajaknya sendiri. Sehingga para pengusaha semaunya menghitung bahkan tidak menutup kemungkinan ketidakjujuran dalam pengisian data. “Berapa wisatawan datang, berapa lama menginap, makan, kita tidak tahu. Tahunya hanya setelah pajak dibayar secara online. Cara itu kurang tepat,” tegas Sudanta, Minggu (19/11).
Menurut Sudanta, yang benar mulai wisatawan datang bayar kamar hotel telah terekam online. Berapa hari menginap, makan, dan transaksi lainnya juga harus dilaporkan secara online. “Semuanya ditayangkan online, maka dari Kantor BPKAD bisa menghitung pajak yang akan masuk,” terangnya. Terpisah, Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Tama menambahkan, di industri pariwisata rentan terjadi pembukuan ganda. Begitu juga memainkan harga jual. “Misalnya tarif hotel normal per kamar per malam Rp 1 juta, sedangkan yang dilaporkan Rp 500.000, kan bisa saja begitu. Transaksi Rp 500.000 itulah yang dihitung pajaknya,” kata Tama. Ditegaskan, bayar pajak online yang diberlakukan mulai tahun 2018 belum sepenuhnya aman dari kebocoran.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKKAD) Karangasem I Nengah Mindra mengakui pihak pengusaha menghitung sendiri pajak yang mesti dibayar secara online. Mereka cukup datang ke PT Bank BPD Bali untuk membayar pajak. “Jika ada yang terungkap kurang bayar, ada tim melakukan pemeriksaan ke lapangan,” terang Mindra. Dikatakan, di sejumlah hotel dan restoran berbintang telah terpasang alat rekam, tipping box, tetapi di hotel dan restoran non bintang belum terpasang alat itu. Guna mencegah kebocoran, petugas BPKKAD Karangasem juga diwajibkan melakukan kontrol ke pengusaha. *k16
Anggota DPRD Karangasem dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Karangasem kurang sreg sistem bayar pajak online yang akan diterapkan pada tahun 2018. Alasannya, pajak tetap dihitung dan dibayar pihak pengusaha, hanya saat bayar saja online. DPRD dan PHRI Karangasem menilai sistem ini tidak tetap. BPKKAD Karangasem diminta melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran.
Anggota Komisi IV DPRD Karangasem I Komang Sudanta mengatakan, pada Perda disebutkan pihak pengusaha menghitung sendiri kemudian membayar pajaknya sendiri. Sehingga para pengusaha semaunya menghitung bahkan tidak menutup kemungkinan ketidakjujuran dalam pengisian data. “Berapa wisatawan datang, berapa lama menginap, makan, kita tidak tahu. Tahunya hanya setelah pajak dibayar secara online. Cara itu kurang tepat,” tegas Sudanta, Minggu (19/11).
Menurut Sudanta, yang benar mulai wisatawan datang bayar kamar hotel telah terekam online. Berapa hari menginap, makan, dan transaksi lainnya juga harus dilaporkan secara online. “Semuanya ditayangkan online, maka dari Kantor BPKAD bisa menghitung pajak yang akan masuk,” terangnya. Terpisah, Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Tama menambahkan, di industri pariwisata rentan terjadi pembukuan ganda. Begitu juga memainkan harga jual. “Misalnya tarif hotel normal per kamar per malam Rp 1 juta, sedangkan yang dilaporkan Rp 500.000, kan bisa saja begitu. Transaksi Rp 500.000 itulah yang dihitung pajaknya,” kata Tama. Ditegaskan, bayar pajak online yang diberlakukan mulai tahun 2018 belum sepenuhnya aman dari kebocoran.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKKAD) Karangasem I Nengah Mindra mengakui pihak pengusaha menghitung sendiri pajak yang mesti dibayar secara online. Mereka cukup datang ke PT Bank BPD Bali untuk membayar pajak. “Jika ada yang terungkap kurang bayar, ada tim melakukan pemeriksaan ke lapangan,” terang Mindra. Dikatakan, di sejumlah hotel dan restoran berbintang telah terpasang alat rekam, tipping box, tetapi di hotel dan restoran non bintang belum terpasang alat itu. Guna mencegah kebocoran, petugas BPKKAD Karangasem juga diwajibkan melakukan kontrol ke pengusaha. *k16
1
Komentar