Polisi Ringkus Judi Kocokan
Momentum piodalan di Pura Dalem Kuning, Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Gianyar, Sabtu (18/11) malam, tiba-tiba dihebohkan dengan penggrebekan judi dadu (kocokan) oleh jajaran Polsek Tegallalang.
GIANYAR, NusaBali
Bandar judi, Nyoman S langsung digiring ke Mapolsek Tegallalang malam itu juga. Pria 28 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Bahkan, dilaporkan remaja dan anak-anak ikut tergiur dengan hayalan melipatgandakan uangnya dengan bermain judi ini. Nyoman S pun diamankan berijut dengan barang bukti uang perjudian jutaan rupiah.
Kapolsek Tegallalang AKP Nyoman Merta Kariana, Minggu (19/11), menerangkan penangkapan pria yang juga asal Banjar Gentong, Desa Tegalalang ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Bahwa ada warga yang menggelar judi kocokan selama rangkaian piodalan di Jaba Pura Dalem Kuning. "Piodalan ini nyejer tiga hari, dan selama beberapa hari itu pelaku ini buka judi kocokan di jaba pura tersebut," ucapnya.
Dikatakan, masyarakat setempat pun banyak yang mengeluh dengan dibukanya judi kocokan di sebelah utara Pura Dalem Kuning itu, terlebih yang mengikuti judi ini justru didominasi anak-anak yang sebelumnya hendak tangkil ke pura. "Menerima keluhan ini personil langsung saya kerahkan, dan ternyata benar Nyoman S membuka judi kocokan,"ucapnya.
Polisi pun langsung menangkap pelaku dengan barang bukti uang Rp 3,6 juta, satu lembar perlak bergambar, satu buah ember hitam sebagai penutup dadu, tiga buah dadu dan satu buah matras hitam. AKP Kariana menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang keseharian sebagai buruh bangunan ini dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP JO UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman 10 tahun penjara. " Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tegalalang, " ucapnya. *nvi
Kapolsek Tegallalang AKP Nyoman Merta Kariana, Minggu (19/11), menerangkan penangkapan pria yang juga asal Banjar Gentong, Desa Tegalalang ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Bahwa ada warga yang menggelar judi kocokan selama rangkaian piodalan di Jaba Pura Dalem Kuning. "Piodalan ini nyejer tiga hari, dan selama beberapa hari itu pelaku ini buka judi kocokan di jaba pura tersebut," ucapnya.
Dikatakan, masyarakat setempat pun banyak yang mengeluh dengan dibukanya judi kocokan di sebelah utara Pura Dalem Kuning itu, terlebih yang mengikuti judi ini justru didominasi anak-anak yang sebelumnya hendak tangkil ke pura. "Menerima keluhan ini personil langsung saya kerahkan, dan ternyata benar Nyoman S membuka judi kocokan,"ucapnya.
Polisi pun langsung menangkap pelaku dengan barang bukti uang Rp 3,6 juta, satu lembar perlak bergambar, satu buah ember hitam sebagai penutup dadu, tiga buah dadu dan satu buah matras hitam. AKP Kariana menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang keseharian sebagai buruh bangunan ini dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP JO UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman 10 tahun penjara. " Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tegalalang, " ucapnya. *nvi
Komentar