Profesi Guide Rawan Disusupi Tenaga Asing
Guide atau pramuwisata dan fotografer, merupakan profesi yang rawan ‘disusupi’ professional asing.
DENPASAR, NusaBali-
Sebabnya karena sulit mendeteksi orang asing melakukan praktik guiding atau fotografi, dengan memanfaatkan visa kunjungan. Karenanya tidak tertutup kemungkinan, pekerjaan yang semestinya menjadi ‘hak’ pramuwisata maupun fotografer lokal dikangkangi pekerja asing tersebut.
Kalangan pelaku pariwisata Bali memastikan hal tersebut. “Bukan kemungkinan. Tetapi pasti ada,” ujar Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali I Nyoman Nuarta, Minggu (18/11). Terutama untuk beberapa divisi Bahasa asing, yakni Mandarin dan Rusia.
Nuarta mangatakan, HPI Bali kini tengah membentuk fokus group discussion (FGD) untuk membahas realita tersebut. Karena jika dibiarkan, kata Nuarta dunia pariwisata kian terimbas, semakin runyam.Karena tidak ada jaminan apakah pramuwisata ‘asing’ tersebut melakukan praktik memandu dengan benar, atau sekadar memandu karena semata-mata motivasi ekonomi semata dan memberi informasi sesat.
“Siapa yang berani menjamin,” sergah Nuarta.Padahal pemahaman akan budaya Bali merupakan ‘syarat` mendasar menjadi pramuwisata di Bali.
Nuarta meminta law enforcement atau penegakan hukum dilakukan oleh Pemerintah melalui instansi atau lembaga terkait, menyangkut pekerja asing ‘menyelundup’ jadi pekerja dengan memanfaatkan visa kunjungan.Karena untuk bekerja di Indonesia (Bali) kata Nuarta tentu ada aturannya. Diantaranya harus mengantongi dokumen, seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Imta)` “Jika melanggar seharusnya diambil tindakan,” ujarNuarta..
Sebelumnya Kadisnakerdan ESDM Bali Luh Made Wiratmi mengungkap adanya indikasi tenaga kerja asing yang ,praktik’ kerja memanfaatkan visa kunjungan. Indikasi tersebut berdasarkan temuan dari tenaga pengawasnya di lapangan.
“Sektor pariwisata yang rawan, ”ungkap salah seorang pejabat wanita di Pemprov Bali.
Diungkapkan setidaknya tiga jenis pekerjaan yang potensial ‘dibajak’ yakni pramuwisata, EO dan fotografer.Sedang naker asing pada industri yang berukuran besar di Bali, kata Luh Wiratmi relative tidak ada. Karena di Bali tidak industri besar, kecuali pengalengan ikan di Pengambengan Jembrana.
Untuk pengawasan tenaga kerja termasuk tenaga kerja asing Dinas Tenaga Kerja dan ESDM memiliki 24 tenaga pengawas. Mereka ditugaskan melakukan pengecekan keperusahan- perusahan. Pengecekan menyangkut norma kerja, norma K3 dan keikutsertaan BPJS Kesehatandan Ketenagakerjaan.
Jika menyangkut tenaga kerja asing, kelengkapan dokumennya harus ada, yakni Izin MenggunakanTenaga KerjaAsing (Imta). Yang kedua adalah, apakah pekerja asing tersebut bekerja sudah sesua idengan jobnya tidak. Untuk diketahui tenaga kerja asing diizinkan bekerja di Indonesia, dengan beberapa syarat. Diantaranya karena dibutuhkan perusahan( karena di perusahan tidak ada yang memilikikompetensi), kedua harus adapendampingan dari tenaga lokal untuk alilh teknolog iatau keterampilan.
Yang diakui pelik adalah pengawasan tenaga kerja asing yang berpura-pura sebagai sebagai wisatawan. Misalnya mereka memanfaatkan visa kunjungan, namun dalam praktiknya bekerja sebagai guide, EO atau fotografer. “Ini yang masih kami diskusikan dengan Tim Pengawas Tenaga KerjaAsing, Imigrasi dan kepolisian. “Untuk cari solusinya ” kata Luh Wiratmi. *K17.
Kalangan pelaku pariwisata Bali memastikan hal tersebut. “Bukan kemungkinan. Tetapi pasti ada,” ujar Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali I Nyoman Nuarta, Minggu (18/11). Terutama untuk beberapa divisi Bahasa asing, yakni Mandarin dan Rusia.
Nuarta mangatakan, HPI Bali kini tengah membentuk fokus group discussion (FGD) untuk membahas realita tersebut. Karena jika dibiarkan, kata Nuarta dunia pariwisata kian terimbas, semakin runyam.Karena tidak ada jaminan apakah pramuwisata ‘asing’ tersebut melakukan praktik memandu dengan benar, atau sekadar memandu karena semata-mata motivasi ekonomi semata dan memberi informasi sesat.
“Siapa yang berani menjamin,” sergah Nuarta.Padahal pemahaman akan budaya Bali merupakan ‘syarat` mendasar menjadi pramuwisata di Bali.
Nuarta meminta law enforcement atau penegakan hukum dilakukan oleh Pemerintah melalui instansi atau lembaga terkait, menyangkut pekerja asing ‘menyelundup’ jadi pekerja dengan memanfaatkan visa kunjungan.Karena untuk bekerja di Indonesia (Bali) kata Nuarta tentu ada aturannya. Diantaranya harus mengantongi dokumen, seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Imta)` “Jika melanggar seharusnya diambil tindakan,” ujarNuarta..
Sebelumnya Kadisnakerdan ESDM Bali Luh Made Wiratmi mengungkap adanya indikasi tenaga kerja asing yang ,praktik’ kerja memanfaatkan visa kunjungan. Indikasi tersebut berdasarkan temuan dari tenaga pengawasnya di lapangan.
“Sektor pariwisata yang rawan, ”ungkap salah seorang pejabat wanita di Pemprov Bali.
Diungkapkan setidaknya tiga jenis pekerjaan yang potensial ‘dibajak’ yakni pramuwisata, EO dan fotografer.Sedang naker asing pada industri yang berukuran besar di Bali, kata Luh Wiratmi relative tidak ada. Karena di Bali tidak industri besar, kecuali pengalengan ikan di Pengambengan Jembrana.
Untuk pengawasan tenaga kerja termasuk tenaga kerja asing Dinas Tenaga Kerja dan ESDM memiliki 24 tenaga pengawas. Mereka ditugaskan melakukan pengecekan keperusahan- perusahan. Pengecekan menyangkut norma kerja, norma K3 dan keikutsertaan BPJS Kesehatandan Ketenagakerjaan.
Jika menyangkut tenaga kerja asing, kelengkapan dokumennya harus ada, yakni Izin MenggunakanTenaga KerjaAsing (Imta). Yang kedua adalah, apakah pekerja asing tersebut bekerja sudah sesua idengan jobnya tidak. Untuk diketahui tenaga kerja asing diizinkan bekerja di Indonesia, dengan beberapa syarat. Diantaranya karena dibutuhkan perusahan( karena di perusahan tidak ada yang memilikikompetensi), kedua harus adapendampingan dari tenaga lokal untuk alilh teknolog iatau keterampilan.
Yang diakui pelik adalah pengawasan tenaga kerja asing yang berpura-pura sebagai sebagai wisatawan. Misalnya mereka memanfaatkan visa kunjungan, namun dalam praktiknya bekerja sebagai guide, EO atau fotografer. “Ini yang masih kami diskusikan dengan Tim Pengawas Tenaga KerjaAsing, Imigrasi dan kepolisian. “Untuk cari solusinya ” kata Luh Wiratmi. *K17.
1
Komentar