Usai Bertemu Bupati, Pemilik Lahan Pasrah
Rencana penutupan lokalisasi di wilayah kecamatan Kuta Selatan, tepatnya di Aseman dan Gunung Lawu, Nusa Dua, tampaknya akan berjalan mulus.
Penutupan Lokalisasi di Kawasan Nusa Dua
MANGUPURA, NusaBali
Salah satu pemilik lahan yang dikontrakan sebagai tempat lokalisasi itu, Made Muda mengaku telah bertemu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, terkait solusi pasca penutupan.
“Saya telah bertemu Bupati 14 November lalu. Bupati mengatakan siap mengakomodir harapan saya agar lahan itu tetap produktif asalkan prostitusi ditutup,” ujar Made Muda saat ditemui di Nusa Dua, Sabtu (18/11) kemarin. Menurutnya, Bupati Giri Prasta menawarkan solusi agar bangunan yang ada dijadikan warung. Karena sudah ada titik terang, maka pihaknya bisa menerima. “Sudah tak ada lagi kegiatan prostitusi di sini,” kata Made Muda meyakinkan.
Ditambahkan Made Muda, tanah miliknya itu berada di Jalan Raya Teges Nunggal, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. Lahan tersebut berstatus dikontrakan. Dulunya lahan yang dipenuhi tanah berbatu kapur itu adalah lahan tidur yang tak menghasilkan apa-apa.
“Tanah milik saya itu luasnya kurang lebih 1 hektare. Awalnya dikontrak tahun 2008. Waktu itu dikontrak untuk membuat warung. Namun dari tahun 2013 sudah beralih fungsi menjadi tempat lokalisasi yang dikenal dengan nama Gunung Lawu,” tutur Made Muda.
Dirinya mengaku tanahnya dikontrakan dengan hitungan per are. Per 1 are per tahun nilai kontraknya Rp 5 juta. Durasi kontrakan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2008. Made Muda mengatakan sebagai pemilik lahan dan masyarakat Kabupaten Badung, dirinya tunduk terhadap aturan Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung. Namun harapannya agar aturan itu tak berlaku hanya untuk yang kecil saja atau tebang pilih. “Saya siap mendukung penegakan Perda ini. Sebagai pemilik lahan saya tak menuntut ganti rugi,” katanya.
Sementara langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan petunjuk bupati untuk membersihkan areal prostitusi itu, yaitu dengan terlbih dahulu mengumpulkan para pengontrak. Sedangkan untuk pekerjanya masih menunggu langkah yang diambil oleh Pemkab Badung melalui Dinas Sosial.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Badung berencana menutup kawasan lokalisasi di wilayah kecamatan Kuta Selatan, tepatnya di Aseman dan Gunung Lawu di Nusa Dua. Penutupan lokalisasi yang sudah sejak puluhan tahun beroperasi tersebut bahkan ditargetkan akhir tahun ini.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (16/11) menjelaskan, Bupati Nyoman Giri Prasta meminta agar tidak ada kawasan prostitusi di Badung, serta meminta tim yustisi mengambil langkah-langkah penertiban. “Kami sudah menghadap Bapak Bupati. Kami diminta mengambil langkah-langkah penertiban sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” kata Suryanegara kepada awak media. *p
MANGUPURA, NusaBali
Salah satu pemilik lahan yang dikontrakan sebagai tempat lokalisasi itu, Made Muda mengaku telah bertemu Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, terkait solusi pasca penutupan.
“Saya telah bertemu Bupati 14 November lalu. Bupati mengatakan siap mengakomodir harapan saya agar lahan itu tetap produktif asalkan prostitusi ditutup,” ujar Made Muda saat ditemui di Nusa Dua, Sabtu (18/11) kemarin. Menurutnya, Bupati Giri Prasta menawarkan solusi agar bangunan yang ada dijadikan warung. Karena sudah ada titik terang, maka pihaknya bisa menerima. “Sudah tak ada lagi kegiatan prostitusi di sini,” kata Made Muda meyakinkan.
Ditambahkan Made Muda, tanah miliknya itu berada di Jalan Raya Teges Nunggal, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. Lahan tersebut berstatus dikontrakan. Dulunya lahan yang dipenuhi tanah berbatu kapur itu adalah lahan tidur yang tak menghasilkan apa-apa.
“Tanah milik saya itu luasnya kurang lebih 1 hektare. Awalnya dikontrak tahun 2008. Waktu itu dikontrak untuk membuat warung. Namun dari tahun 2013 sudah beralih fungsi menjadi tempat lokalisasi yang dikenal dengan nama Gunung Lawu,” tutur Made Muda.
Dirinya mengaku tanahnya dikontrakan dengan hitungan per are. Per 1 are per tahun nilai kontraknya Rp 5 juta. Durasi kontrakan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2008. Made Muda mengatakan sebagai pemilik lahan dan masyarakat Kabupaten Badung, dirinya tunduk terhadap aturan Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung. Namun harapannya agar aturan itu tak berlaku hanya untuk yang kecil saja atau tebang pilih. “Saya siap mendukung penegakan Perda ini. Sebagai pemilik lahan saya tak menuntut ganti rugi,” katanya.
Sementara langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan petunjuk bupati untuk membersihkan areal prostitusi itu, yaitu dengan terlbih dahulu mengumpulkan para pengontrak. Sedangkan untuk pekerjanya masih menunggu langkah yang diambil oleh Pemkab Badung melalui Dinas Sosial.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Badung berencana menutup kawasan lokalisasi di wilayah kecamatan Kuta Selatan, tepatnya di Aseman dan Gunung Lawu di Nusa Dua. Penutupan lokalisasi yang sudah sejak puluhan tahun beroperasi tersebut bahkan ditargetkan akhir tahun ini.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (16/11) menjelaskan, Bupati Nyoman Giri Prasta meminta agar tidak ada kawasan prostitusi di Badung, serta meminta tim yustisi mengambil langkah-langkah penertiban. “Kami sudah menghadap Bapak Bupati. Kami diminta mengambil langkah-langkah penertiban sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” kata Suryanegara kepada awak media. *p
Komentar