Curi Kacamata, Bule Prancis Diganjar 4 Bulan Penjara
Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang harus mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pencurian di salah satu toko di areal Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini bule Prancis bernama Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud, 35 yang divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara karena mencuri kacamata. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Novita Riama di PN Denpasar, Senin (20/11) menyatakan terdakwa Pierre Arnaud terbukti bersalah melakukan tindak pencurian sesuai pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim. Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Ariani yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami menerima,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan pencurian yang dilakukan Pierre Arnaud ini dilakukan saat dirinya akan pulang ke negaranya Prancis. Saat itu ia melewati toko milik Inti Dufri Promosindo (IDP) yang berada di sekitar Terminal Keberangkatan Internasional. Terdakwa lalu mengambil dan mencoba sebuah kacamata yang dipajang di toko tersebut. Setelah melihat situasi aman, terdakwa mengambil kacamata tersebut dan melepas barcode milik toko
.
Tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Dewa Gede Martayasa dan Made Gede Wirawan saat terdakwa berada di counter surf Roxy. Akibat perbuatan terdakwa, PT. IDP mengalami kerugian Rp 2.695.690. *rez
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim. Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Ariani yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami menerima,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan pencurian yang dilakukan Pierre Arnaud ini dilakukan saat dirinya akan pulang ke negaranya Prancis. Saat itu ia melewati toko milik Inti Dufri Promosindo (IDP) yang berada di sekitar Terminal Keberangkatan Internasional. Terdakwa lalu mengambil dan mencoba sebuah kacamata yang dipajang di toko tersebut. Setelah melihat situasi aman, terdakwa mengambil kacamata tersebut dan melepas barcode milik toko
.
Tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Dewa Gede Martayasa dan Made Gede Wirawan saat terdakwa berada di counter surf Roxy. Akibat perbuatan terdakwa, PT. IDP mengalami kerugian Rp 2.695.690. *rez
1
Komentar