DPRD Desak Hutang JKBM dan BPJS Segera Dibayar
Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) berhutang Rp 3,9 miliar, periode November dan Desember 2016, termasuk hutang klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehtan Rp 2,8 miliar pada Sepetmber 2017, untuk Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Kalangan DPRD setempat mendesak agar hutang-hutang menjelang akhir tahun 2017 ini segera dibayarkan.
Karena hutang dengan nominal cukup besar tersebut berdampak terhadap operasional rutin pelayanan kesehatan, terutama RSU Negara yang merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, Senin (20/11), mengatakan, adanya piutang total Rp 6,7 miliar itu, jelas sangat berdampak. Sebenarnya, dengan piutang dari JKBM senilai total Rp 3,9 miliar yang sudah hampir setahun lewat belum terbayarkan, bisa tertutupi ketika pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan berjalan lancar. Tetapi masalahnya, piutang dari BPJS Kesehatan senilai Rp 2,8 miliar pada periode September 2017, belakangan ikut terlambat. Sehingga beberapa operasional rutin menjadi terganggu. “Ini memang nilai piutang sangat besar, dan pasti berdampak,” katanya.
Beberapa operasional rutin terdampak piutang itu, di antaranya masalah honor petugas medis. Dari hasil koordinasi dengan pihak RSU Negara, karena masalah piutang itu, terpaksa ditunda pembayaran jasa pelayanan (jaspel). Selain itu, berkaitan dengan masalah pembelian obat-obatan, yang beberapa diatur kesepakatannya, tidak bisa berhutang melebihi batas waktu tertentu. “Memang kalau masalah obat-obatan, sementara dinyatakan masih aman. Tetapi kalau berlarut-larut tidak terbayarkan, dampaknya nanti pasti lebih besar. Karena itu, sebaiknya segera dicairkan. Apalagi hutang yang JKBM, dan sudah hampir setahun lebih” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta, ketika dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan, untuk hutang JKBM senilai total Rp 3,9 miliar tersebut, merupakan hutang untuk tagihan memasuki akhir tahun 2016. Hiutang ini sebelum JKBM diganti menjadi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan BPJS Kesehatan saat ini. Karena memasuki tutup buku, untuk tunggakan tagihan tesebut, rencanya akan dibayar melalui Pemprov Bali, dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2017. Mengingat JKBM juga merupakan program sharing dengan Pemkab, dari Pemkab Jembrana juga sudah menganggarkan dana kewajiban sharing lewat APBD Perubahan tahun 2017, dan telah diserahkan ke Pemprov Bali. “Di kabupaten tidak ada masalah. Kemarin sudah anggarkan untuk dana sharingnya di Kabupaten, dan disetor ke Provinsi. Tinggal proses dari Provinsi,” ujarnya. *ode
Karena hutang dengan nominal cukup besar tersebut berdampak terhadap operasional rutin pelayanan kesehatan, terutama RSU Negara yang merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, Senin (20/11), mengatakan, adanya piutang total Rp 6,7 miliar itu, jelas sangat berdampak. Sebenarnya, dengan piutang dari JKBM senilai total Rp 3,9 miliar yang sudah hampir setahun lewat belum terbayarkan, bisa tertutupi ketika pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan berjalan lancar. Tetapi masalahnya, piutang dari BPJS Kesehatan senilai Rp 2,8 miliar pada periode September 2017, belakangan ikut terlambat. Sehingga beberapa operasional rutin menjadi terganggu. “Ini memang nilai piutang sangat besar, dan pasti berdampak,” katanya.
Beberapa operasional rutin terdampak piutang itu, di antaranya masalah honor petugas medis. Dari hasil koordinasi dengan pihak RSU Negara, karena masalah piutang itu, terpaksa ditunda pembayaran jasa pelayanan (jaspel). Selain itu, berkaitan dengan masalah pembelian obat-obatan, yang beberapa diatur kesepakatannya, tidak bisa berhutang melebihi batas waktu tertentu. “Memang kalau masalah obat-obatan, sementara dinyatakan masih aman. Tetapi kalau berlarut-larut tidak terbayarkan, dampaknya nanti pasti lebih besar. Karena itu, sebaiknya segera dicairkan. Apalagi hutang yang JKBM, dan sudah hampir setahun lebih” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta, ketika dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan, untuk hutang JKBM senilai total Rp 3,9 miliar tersebut, merupakan hutang untuk tagihan memasuki akhir tahun 2016. Hiutang ini sebelum JKBM diganti menjadi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan BPJS Kesehatan saat ini. Karena memasuki tutup buku, untuk tunggakan tagihan tesebut, rencanya akan dibayar melalui Pemprov Bali, dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2017. Mengingat JKBM juga merupakan program sharing dengan Pemkab, dari Pemkab Jembrana juga sudah menganggarkan dana kewajiban sharing lewat APBD Perubahan tahun 2017, dan telah diserahkan ke Pemprov Bali. “Di kabupaten tidak ada masalah. Kemarin sudah anggarkan untuk dana sharingnya di Kabupaten, dan disetor ke Provinsi. Tinggal proses dari Provinsi,” ujarnya. *ode
Komentar