Cekcok di Telpon, Buruh Adu Jotos
Buruh bernama Alvianto Liunomeh, 27 kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Denpasar Timur.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap setelah menganiaya buruh lainnya bernama Yohanes Kehi, 27 hingga babak belur pada Selasa (21/11) dinihari. Diduga aksi penganiayaan antara pemuda NTT ini berlatar saling ejek saat menelpon.
Informasi yang dihimpun, perkelahian ini berawal ketika Alvianto dan Yohanes cekcok mulut melalui sambungan telpon. Entah apa pemicunya, Alvianto yang tidak terima langsung mendatangi kos Yohanes di di Jalan Gatsu I, Nomor 47, Denpasar Timur bersama 5 rekannya.
Nah, pelaku dan ke lima rekannya itu kemudian bertemu dengan korban yang sedang tidur di mesnya. Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menendang korban pada bagian perut hingga jatuh terusungkur. Bahkan, korban yang berusaha bangun langsung dipukul sebanyak tiga kali yang menyebabkan mulutnya terluka, “Hanya tersangka ini saja yang melakukan aksi penganiayaan itu, 5 rekannya tidak ikut dan hanya menemani saja,” jelas Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Panibu, Selasa (20/11) siang.
Korban yang tidak berdaya ini dan sudah terkapar tidak membuat tersangka berhenti melakukan aksi penganiayaan itu. Beruntung, warga sekitar dan juga pecalang yang sedang patroli diseputaran lokasi langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya, para pecalang menghubungi pihak kepolisian untuk membawa tersangka ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti, “Tersangka kita amankan saat itu juga pasca adanya laporan. Ya, dia diamankan disekitar lokasi sekitar pukul 01.00 Wita. Untuk saat ini, tersangka sudah di Mapolsek untuk dilakukan pendalaman,” beber Kompol Adnan.
Akibat ulahnya, korban mengalami luka pada bagian mulut kiri, sikut kanan dan nyerih pada perut. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa. Sementara, 5 rekannya yang ikut datang saat itu hanya diperiksa sebagai saksi, “Kalau rekan-rekannya ngaku ngak tahu prihal aksi si tersangka ini. Jadi mereka hanya mengikuti saja. Nah, saat terjadinya penganiayaan, saksi tidak terlibat dan hanya lihat saja,” tungkasnya. *dar
Informasi yang dihimpun, perkelahian ini berawal ketika Alvianto dan Yohanes cekcok mulut melalui sambungan telpon. Entah apa pemicunya, Alvianto yang tidak terima langsung mendatangi kos Yohanes di di Jalan Gatsu I, Nomor 47, Denpasar Timur bersama 5 rekannya.
Nah, pelaku dan ke lima rekannya itu kemudian bertemu dengan korban yang sedang tidur di mesnya. Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menendang korban pada bagian perut hingga jatuh terusungkur. Bahkan, korban yang berusaha bangun langsung dipukul sebanyak tiga kali yang menyebabkan mulutnya terluka, “Hanya tersangka ini saja yang melakukan aksi penganiayaan itu, 5 rekannya tidak ikut dan hanya menemani saja,” jelas Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Panibu, Selasa (20/11) siang.
Korban yang tidak berdaya ini dan sudah terkapar tidak membuat tersangka berhenti melakukan aksi penganiayaan itu. Beruntung, warga sekitar dan juga pecalang yang sedang patroli diseputaran lokasi langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya, para pecalang menghubungi pihak kepolisian untuk membawa tersangka ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti, “Tersangka kita amankan saat itu juga pasca adanya laporan. Ya, dia diamankan disekitar lokasi sekitar pukul 01.00 Wita. Untuk saat ini, tersangka sudah di Mapolsek untuk dilakukan pendalaman,” beber Kompol Adnan.
Akibat ulahnya, korban mengalami luka pada bagian mulut kiri, sikut kanan dan nyerih pada perut. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa. Sementara, 5 rekannya yang ikut datang saat itu hanya diperiksa sebagai saksi, “Kalau rekan-rekannya ngaku ngak tahu prihal aksi si tersangka ini. Jadi mereka hanya mengikuti saja. Nah, saat terjadinya penganiayaan, saksi tidak terlibat dan hanya lihat saja,” tungkasnya. *dar
Komentar