Pemerintah Keluarkan Tax Amnesty Jilid II
Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kedua bagi para wajib pajak (WP) mengikutui tax amnesty jilid II.
JAKARTA, NusaBali
Kebijakan itu berlaku bagi sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang belum. Wajib pajak diminta segera mengungkapkan harta yang selama ini belum terlapor dalam SPT. Kesempatan kedua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2018. PMK baru ini memberikan kesempatan bagi WP, baik yang ikut tax amnesty maupun yang tidak, untuk mengungkapkan sendiri hartanya dalam SPT.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pelonggaran sanksi terhadap WP yang ikut tax amnesty menjadi ampunan jilid kedua.
"Yang dianggap pengampunan kedua itu kan sanksi pasca tax amensty," kata Prastowo kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (21/11).
Sesuai dengan aturan yang ada, usai deklarasi harta maka tindakan selanjutnya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi harta berupa tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam PMK 118 Tahun 2018, diatur dengan prosedur awalnya mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP terdaftar. Saat ini, PMK tengah direvisi dan selain memudahkan mendapatkan pembebasan PPh, beleid ini juga melonggarkan sanksi bagi para WP khususnya peserta tax amnesty.
Seharusnya, para WP peserta tax amnesty yang terbukti memiliki harta di luar dari yang dideklarasikan akan terkena sanksi 200%. Dalam beleid ini pun sama akan terkena sanksi. Namun sebelum surat pemeriksaan dari Ditjen Pajak diterbitkan, WP bisa mengungkapkan dan terhindar dari sanksi.
Bagi para WP yang mengungkapkan hartanya dalam SPT akan dikenakan tarif sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2017. Yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. Pelonggaran sanksi juga dilakukan terhadap wajib pajak biasa atau yang tidak ikut program tax amnesty. *ant
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pelonggaran sanksi terhadap WP yang ikut tax amnesty menjadi ampunan jilid kedua.
"Yang dianggap pengampunan kedua itu kan sanksi pasca tax amensty," kata Prastowo kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (21/11).
Sesuai dengan aturan yang ada, usai deklarasi harta maka tindakan selanjutnya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi harta berupa tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam PMK 118 Tahun 2018, diatur dengan prosedur awalnya mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP terdaftar. Saat ini, PMK tengah direvisi dan selain memudahkan mendapatkan pembebasan PPh, beleid ini juga melonggarkan sanksi bagi para WP khususnya peserta tax amnesty.
Seharusnya, para WP peserta tax amnesty yang terbukti memiliki harta di luar dari yang dideklarasikan akan terkena sanksi 200%. Dalam beleid ini pun sama akan terkena sanksi. Namun sebelum surat pemeriksaan dari Ditjen Pajak diterbitkan, WP bisa mengungkapkan dan terhindar dari sanksi.
Bagi para WP yang mengungkapkan hartanya dalam SPT akan dikenakan tarif sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2017. Yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. Pelonggaran sanksi juga dilakukan terhadap wajib pajak biasa atau yang tidak ikut program tax amnesty. *ant
1
Komentar