Ribuan Warga Jembrana Terancam Kehilangan Hak Pilih
Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018, sebanyak 12.175 warga yang sudah masuk usia wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Jembrana, hingga Oktober 2017 belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).
NEGARA, NusaBali
Apabila belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) saat proses pendataan daftar pemilih tetap (DPT), para calon pemilih ini terancam kehilangan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Rabu (22/11), mengatakan, dalam regulasi pemilihan umum (Pemilu) saat ini, baik untuk Pilgub 2018 maupun Pileg serta Pilpres 2019 nanti, sudah diberlakukan pendataan pemilih dengan kepemilikan e-KTP. Begitu juga dalam tahapan administrasi pendaftaran calon parpol peserta Pileg 2019, dalam syarat keanggotaannya, diatur untuk menyetor e-KTP setiap anggotanya. Ketika belum mendapat e-KTP, ada pengeculian menggunakan Suket dari dinas kependudukan setempat, yang berlaku selama enam bulan. “Ya nanti semua disinkronkan dengan e-KTP. Termasuk pendataan pemilih,” katanya.
Menurutnya, aturan menggunakan e-KTP tersebut harus diantisipasi pihak KPU dengan berkoordinasi dengan dinas kependudukan setempat. Apalagi, masih banyak warga Jembrana belum memiliki e-KTP. Menurutnya, ketika nanti belum memiliki e-KTP, tetapi data pemilih bersangkutan sudah masuk dalam DPT, tidak terlalu menjadi masalah. Namun sebaliknya, ketika tercecer dalam DPT, sedangkan calon pemilih belum memiliki e-KTP, tentu akan menjadi masalah.
“Ini harus diantisipasi. Masalahnya, Suket yang dikeluarkan hanya berlaku enam bulan. Nah ketika nanti pemilihan, pemilih yang tercecer ternyata memegang Suket yang sudah habis masa berlakunya, itu kan bisa terjadi keributan,” ujarnya.
Sementara Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana Ketut Wiaspada, menyampaikan, sesuai rekap data terakhir hingga Oktober 2017 ada sebanyak 237.679 warga wajib KTP dari total 323.211 warga se-Kabupaten Jembrana. Dari 237.679 warga wajib KTP itu, 12.175 belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan dari 225.504 warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman e-KTP, 223.399 di antaranya sudah memegang e-KTP. “Ya ini data terakhir bulan Oktober kemarin. Untuk mengejar semua warga wajib KTP sudah terekam datanya, kami sudah lakukan upaya jemput bola. Kadang kendalanya, ketika berusaha dijemput semisal dikumpulkan ke desa, balai banjar atau tempat umum di wilayahnya, hanya beberapa yang datang,” katanya.
Sebenarnya, kata Wiaspada, untuk stok blangko e-KTP masih sangat aman. Namun untuk dapat dilakukan pencetakan, harus menunggu konfirmasi dari pusat yang perlu melakukan penunggalan data untuk memastikan masing-masing wajib KTP, hanya mendapat satu e-KTP. Pasalnya, tidak jarang terjadi warga yang tinggal berpindah-pindah, bisa melakukan perekaman e-KTP di beberapa tempat berbeda, sehingga perlu dipastikan alamat pastinya. *ode
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Rabu (22/11), mengatakan, dalam regulasi pemilihan umum (Pemilu) saat ini, baik untuk Pilgub 2018 maupun Pileg serta Pilpres 2019 nanti, sudah diberlakukan pendataan pemilih dengan kepemilikan e-KTP. Begitu juga dalam tahapan administrasi pendaftaran calon parpol peserta Pileg 2019, dalam syarat keanggotaannya, diatur untuk menyetor e-KTP setiap anggotanya. Ketika belum mendapat e-KTP, ada pengeculian menggunakan Suket dari dinas kependudukan setempat, yang berlaku selama enam bulan. “Ya nanti semua disinkronkan dengan e-KTP. Termasuk pendataan pemilih,” katanya.
Menurutnya, aturan menggunakan e-KTP tersebut harus diantisipasi pihak KPU dengan berkoordinasi dengan dinas kependudukan setempat. Apalagi, masih banyak warga Jembrana belum memiliki e-KTP. Menurutnya, ketika nanti belum memiliki e-KTP, tetapi data pemilih bersangkutan sudah masuk dalam DPT, tidak terlalu menjadi masalah. Namun sebaliknya, ketika tercecer dalam DPT, sedangkan calon pemilih belum memiliki e-KTP, tentu akan menjadi masalah.
“Ini harus diantisipasi. Masalahnya, Suket yang dikeluarkan hanya berlaku enam bulan. Nah ketika nanti pemilihan, pemilih yang tercecer ternyata memegang Suket yang sudah habis masa berlakunya, itu kan bisa terjadi keributan,” ujarnya.
Sementara Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana Ketut Wiaspada, menyampaikan, sesuai rekap data terakhir hingga Oktober 2017 ada sebanyak 237.679 warga wajib KTP dari total 323.211 warga se-Kabupaten Jembrana. Dari 237.679 warga wajib KTP itu, 12.175 belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan dari 225.504 warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman e-KTP, 223.399 di antaranya sudah memegang e-KTP. “Ya ini data terakhir bulan Oktober kemarin. Untuk mengejar semua warga wajib KTP sudah terekam datanya, kami sudah lakukan upaya jemput bola. Kadang kendalanya, ketika berusaha dijemput semisal dikumpulkan ke desa, balai banjar atau tempat umum di wilayahnya, hanya beberapa yang datang,” katanya.
Sebenarnya, kata Wiaspada, untuk stok blangko e-KTP masih sangat aman. Namun untuk dapat dilakukan pencetakan, harus menunggu konfirmasi dari pusat yang perlu melakukan penunggalan data untuk memastikan masing-masing wajib KTP, hanya mendapat satu e-KTP. Pasalnya, tidak jarang terjadi warga yang tinggal berpindah-pindah, bisa melakukan perekaman e-KTP di beberapa tempat berbeda, sehingga perlu dipastikan alamat pastinya. *ode
1
Komentar