Panwas Denpasar Waspadai Keterlibatan ASN di Pilgub
Panitia Pengawas (Panwas) Kota Denpasar mengajak pihak-pihak terkait untuk turut mengawasi dan mewaspadai kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam rangkaian kegiatan Pilkada berbungkus acara Simakrama atau temu wicara dengan masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
"Pengalaman dalam pilkada sebelumnya, ada ASN yang terlibat sembunyi-sembunyi dalam kegiatan calon kepala daerah berbungkus kegiatan simakrama," kata Ketua Panwas Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana di sela-sela Rakor dengan para pemangku kepentingan di Denpasar, Selasa (21/11).
Di depan perwakilan kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar itu, Sudarsana mengatakan pihaknya tidak membatasi ASN untuk ikut duduk dan mendengar saat calon kepala daerah berkampanye ataupun menggelar simakrama, namun abdi negara tersebut tidak boleh terlibat aktif mendukung ataupun memfasilitasi kegiatan tersebut. "Jika hanya datang untuk mendengar visi misi yang disampaikan calon kepala daerah itu boleh saja karena para ASN juga berhak mengetahui visi misi calon pemimpin mereka, apalagi jika itu dilakukan ketika hari libur," ucapnya.
Yang terpenting, para ASN itu istilah Balinya tidak ikut 'randa-rundu' atau mondar-mandir mendukung atau mempersiapkan maupun memfasilitasi acara kampanye dan juga simakrama. "Demikian juga dengan kepala desa dan perangkatnya juga tidak boleh terlibat, sama dengan ASN," ujarnya.
Menurut Sudarsana, ketika kepala desa dan perangkatnya sudah bersikap netral dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, meskipun yang maju itu nantinya calon petahana. "Kalau sudah berjalan sesuai dengan regulasi, tidak ada yang mesti ditakuti. Apalagi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan jika ternyata melakukan pelanggaran, ancaman dendanya bisa sampai Rp12 juta," katanya.
Dia menuturkan, berdasarkan pengalaman pilkada di Kota Denpasar, sebelumnya pernah terjadi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, bahkan Komisi ASN sampai turun ke Denpasar. Dalam acara rapat koordinasi tersebut juga turut dihadiri unsur dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Kesbangpol Denpasar, dan Polresta Denpasar. *ant
Di depan perwakilan kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar itu, Sudarsana mengatakan pihaknya tidak membatasi ASN untuk ikut duduk dan mendengar saat calon kepala daerah berkampanye ataupun menggelar simakrama, namun abdi negara tersebut tidak boleh terlibat aktif mendukung ataupun memfasilitasi kegiatan tersebut. "Jika hanya datang untuk mendengar visi misi yang disampaikan calon kepala daerah itu boleh saja karena para ASN juga berhak mengetahui visi misi calon pemimpin mereka, apalagi jika itu dilakukan ketika hari libur," ucapnya.
Yang terpenting, para ASN itu istilah Balinya tidak ikut 'randa-rundu' atau mondar-mandir mendukung atau mempersiapkan maupun memfasilitasi acara kampanye dan juga simakrama. "Demikian juga dengan kepala desa dan perangkatnya juga tidak boleh terlibat, sama dengan ASN," ujarnya.
Menurut Sudarsana, ketika kepala desa dan perangkatnya sudah bersikap netral dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, meskipun yang maju itu nantinya calon petahana. "Kalau sudah berjalan sesuai dengan regulasi, tidak ada yang mesti ditakuti. Apalagi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan jika ternyata melakukan pelanggaran, ancaman dendanya bisa sampai Rp12 juta," katanya.
Dia menuturkan, berdasarkan pengalaman pilkada di Kota Denpasar, sebelumnya pernah terjadi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, bahkan Komisi ASN sampai turun ke Denpasar. Dalam acara rapat koordinasi tersebut juga turut dihadiri unsur dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Kesbangpol Denpasar, dan Polresta Denpasar. *ant
1
Komentar