Pemkab Badung Datangi Penunggak Pajak Rp 14 M
Pemkab Badung pilih mendatangi langsung wajib pajak yang sudah menunggak pajaknya.
Jika Mangkir, The Tanjung Benoa Beach Resort Akan Disita
MANGUPURA, NusaBali
Salah satunya, The Tanjung Benoa Beach Resort di Jalan Pratama Kuta Selatan, hotel penunggak pajak Rp 14 miliar, yang didatangi petugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Kamis (23/11).
Rombongan yang terjun mendatangi The Tanjung Benoa Beach Resort, Kamis kemarin, dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama. Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata, juga ikut terjun ke hotel tersebut bersama jajaran Satpol PP Badung dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Mereka diterima Corporate Secretary The Tanjung Benoa Beach Resort, I Gusti Ayu Susilawati.
Terungkap, The Tanjung Benoa Beach Resort tunggak pajak seebear Rp 14 miliar sejak 2001 hingga Mei 2017. Menurut Made Sutama, hotel ini sempat beberapa kali dikasi teguran, namun tidak diindahkan. “Jadi, kedatangan kami bermaksud menyampaikan kepada pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort mengenai masalah pajak yang sudah lama tidak disetorkan kepada pemerintah,” kata Sutama.
Besaran tunggakan pajak hotel ini, kata Sutama, mencapai Rp 14.085.503.822 atau Rp 14 miliar. “Selama 16 tahun mereka tidak bayar pajak. Mestinya kan bayar per bulan sebesar 10 persen (pajak PHR) dari pendapatannya,” jelas Sutama. Bila dikalkulasi secara sederhana, mestinya pihak The Tanjung Benoa Beach Resort harus membayar pajak ke Pemkab Badung Rp 880.343.988 dalam setahun atau Rp 73.361.999 per bulan.
Jika The Tanjung Benoa Beach Resort tidak segera melunasi kewajiban pajaknya, maka pemerintah akan melakukan upaya paksa. “Jika tidak ada tindak lanjut, terpaksa kami lakukan penyitaan. Kami juga akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. “Kami berikan waktu 2x24 jam, sebelum dilakukan upaya selanjutnya.”
Dari catatan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung, tunggakan pajak yang sedang berjalan di Gumi Keris mencapai sekitar Rp 500 miliar. “Tapi untuk jumlah WP (Wajib Pajak) yang nunggak, saya tidak hafal datanya. Yang jelas, ada 38 WP yang kami berikan perhatian khusus, karena sudah nunggak bertahun-tahun. Ada yang nunggak dari tahun 2001, ada pula sejak 2014,” jelas Sutama.
“Karena pengejaran pajak ini demi penegakan hukum dan tentu peningkatan pendapatan, maka kami akan kejar terus WP yang nunggak pajak. Jadi, tidak berhenti di The Tanjung Benoa Beach Resort. Kami akan kejar yang lain juga,” tegas mantan Kepala BPPT Badung ini.
Selama ini, kata Sutama, pemerintah sudah memberikan teguran dan terus mengingatkan seluruh WP agar tidak telat membayar pajak. Menurut Sutama, upaya tegas dari pemerintah ini bisa jadi pembelajaran bagi seluruh WP di Badung. “Begini, yang kami lakukan ini bukan mengambil keuntungan dari WP, tapi mengambil titipan masyarakat. Jadi, sepatutnya WP membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, IGA Susilawati selaku manajemen The Tanjung Benoa Beach Resort menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut. Hanya saja, pihaknya meminta kelonggaran waktu, mengingat seluruh transaksi disetorkan ke manajemen pusat.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata menegaskan pihaknya dukung penuh upaya pemerintah untuk mengambil langkah tegas bagi WP yang nakal. “Apa yang sudah dilakukan pemerintah sudah tepat. Pemerintah harus mengusut tuntas WP yang menunggak membayar pajak. Pajak ini bukan milik pengusaha, tapi milik masyarakat yang dititikan ke pengusaha untuk dibayarkan ke pemerintah,” tegas politisi PDIP ini.
Terkait upaya pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan, menurut Alit Yandinata, sah-sah saja. “Jika surat penagihan paksa ini juga tidak digubris, kami dorong pemerintah mengambil langkah tegas yakni degan menyeret pengusaha tersebut ke jalur hukum,” ujar politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung ini. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Salah satunya, The Tanjung Benoa Beach Resort di Jalan Pratama Kuta Selatan, hotel penunggak pajak Rp 14 miliar, yang didatangi petugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Kamis (23/11).
Rombongan yang terjun mendatangi The Tanjung Benoa Beach Resort, Kamis kemarin, dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama. Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata, juga ikut terjun ke hotel tersebut bersama jajaran Satpol PP Badung dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Mereka diterima Corporate Secretary The Tanjung Benoa Beach Resort, I Gusti Ayu Susilawati.
Terungkap, The Tanjung Benoa Beach Resort tunggak pajak seebear Rp 14 miliar sejak 2001 hingga Mei 2017. Menurut Made Sutama, hotel ini sempat beberapa kali dikasi teguran, namun tidak diindahkan. “Jadi, kedatangan kami bermaksud menyampaikan kepada pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort mengenai masalah pajak yang sudah lama tidak disetorkan kepada pemerintah,” kata Sutama.
Besaran tunggakan pajak hotel ini, kata Sutama, mencapai Rp 14.085.503.822 atau Rp 14 miliar. “Selama 16 tahun mereka tidak bayar pajak. Mestinya kan bayar per bulan sebesar 10 persen (pajak PHR) dari pendapatannya,” jelas Sutama. Bila dikalkulasi secara sederhana, mestinya pihak The Tanjung Benoa Beach Resort harus membayar pajak ke Pemkab Badung Rp 880.343.988 dalam setahun atau Rp 73.361.999 per bulan.
Jika The Tanjung Benoa Beach Resort tidak segera melunasi kewajiban pajaknya, maka pemerintah akan melakukan upaya paksa. “Jika tidak ada tindak lanjut, terpaksa kami lakukan penyitaan. Kami juga akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. “Kami berikan waktu 2x24 jam, sebelum dilakukan upaya selanjutnya.”
Dari catatan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung, tunggakan pajak yang sedang berjalan di Gumi Keris mencapai sekitar Rp 500 miliar. “Tapi untuk jumlah WP (Wajib Pajak) yang nunggak, saya tidak hafal datanya. Yang jelas, ada 38 WP yang kami berikan perhatian khusus, karena sudah nunggak bertahun-tahun. Ada yang nunggak dari tahun 2001, ada pula sejak 2014,” jelas Sutama.
“Karena pengejaran pajak ini demi penegakan hukum dan tentu peningkatan pendapatan, maka kami akan kejar terus WP yang nunggak pajak. Jadi, tidak berhenti di The Tanjung Benoa Beach Resort. Kami akan kejar yang lain juga,” tegas mantan Kepala BPPT Badung ini.
Selama ini, kata Sutama, pemerintah sudah memberikan teguran dan terus mengingatkan seluruh WP agar tidak telat membayar pajak. Menurut Sutama, upaya tegas dari pemerintah ini bisa jadi pembelajaran bagi seluruh WP di Badung. “Begini, yang kami lakukan ini bukan mengambil keuntungan dari WP, tapi mengambil titipan masyarakat. Jadi, sepatutnya WP membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, IGA Susilawati selaku manajemen The Tanjung Benoa Beach Resort menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut. Hanya saja, pihaknya meminta kelonggaran waktu, mengingat seluruh transaksi disetorkan ke manajemen pusat.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata menegaskan pihaknya dukung penuh upaya pemerintah untuk mengambil langkah tegas bagi WP yang nakal. “Apa yang sudah dilakukan pemerintah sudah tepat. Pemerintah harus mengusut tuntas WP yang menunggak membayar pajak. Pajak ini bukan milik pengusaha, tapi milik masyarakat yang dititikan ke pengusaha untuk dibayarkan ke pemerintah,” tegas politisi PDIP ini.
Terkait upaya pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan, menurut Alit Yandinata, sah-sah saja. “Jika surat penagihan paksa ini juga tidak digubris, kami dorong pemerintah mengambil langkah tegas yakni degan menyeret pengusaha tersebut ke jalur hukum,” ujar politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung ini. *asa
1
Komentar