nusabali

DPD RI Serap Masukan tentang RUU Hak Atas Tanah Adat

  • www.nusabali.com-dpd-ri-serap-masukan-tentang-ruu-hak-atas-tanah-adat

Sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Atas Tanah Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) gencar menyerap usulan materi dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).

DENPASAR, NusaBali
Kali ini FGD digelar di Sekretariat DPD RI Provinsi Bali, Kamis (23/11). FGD yang dihadiri pakar, akademisi, serta mahasiswa itu membahas soal perlunya pembuatan UU tentang Hak Atas Tanah Adat. Regulasi ini dibutuhkan untuk kelangsungan keberadaan tanah adat di Indonesia.

Menurut Ketua PPUU DPD RI, Gede Pasek Suardika, RUU tentang Hak Atas Tanah Adat tersebut merupakan salah satu inisiasi dari DPD RI. Semangat ke-Nusantara-an menyebabkan mereka berpikir bahwa tanah adat di Indonesia memerlukan perlindungan. Dengan RUU ini, kata Pasek, bisa memberikan solusi bagi kasus sengketa lahan adat, sekaligus memperkuat tanah yang merupakan hak milik komunal masyarakat adat.

“Karena sudah masuk prolegnas, berarti kita menjadi serius untuk menuntaskan ini. Biar bisa di masa jabatan kita saat ini bisa menyelesaikan semuanya,” kata senator asal Bali ini. *IN

Komentar