Disdikpora Segera Panggil Konveksi
Tim Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng belum bisa menyimpulkan benang merah dari kisruh pengadaan seragam Pramuka di SMPN 2 Sawan.
Kisruh Pengadaan Seragam di SMPN 2 Sawan
SINGARAJA, NusaBali
Rencananya tim akan memanggil pihak konveksi – pembuat seragam agar data yang dikumpulkan lebih akurat. “Kita harus dengarkan juga penjelasan dari pihak konveksi. Karena data-data yang sudah terkumpul baru sepihak dari pihak sekolah. Nanti pihak konveksi kita undang,” ungkap Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa, saat dikonfirmasi usai sidang Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (23/11) pagi.
Dijelaskan, dari hasil investigasi ke SMPN 2 Sawan, tim belum menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh sekolah maupun komite sekolah.
Menurut Suyasa, dalam proses pengadaan seragam itu, orangtua siswa menjalin kesepakatan dengan konveksi saat pihak konveksi sosialisasi di SMPN 2 Sawan. Sekolah maupun komite disebut tidak ikut terlibat dalam proses tersebut.
Setelah sosialisasi, orangtua siswa kelas VII sepakat membeli seragam di konveksi itu dengan harga Rp 350 ribu per siswa. Dari 335 orang siswa, akhirnya terkumpul dana Rp 199 juta.
Dalam perjalanan, orangtua berusaha membayar ke konveksi. Hanya saja pihak konveksi jarang datang ke sekolah, sehingga orangtua siswa meminta bantuan kepada bendahara sekolah mengkordinir pembayaran. “Bendahara ini sudah tidak bersedia. Tapi karena permintaan orangtua siswa, maka diterima. Bendahara mengaku sudah menyerahkan semua uang dari orangtua pada konveksi,” jelas Suyasa.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai hasil perjanjian, semestinya konveksi bisa menuntaskan seluruh seragam yang dipesan. Faktanya celana dan rok seragam Pramuka tak kunjung diterima. Dinas menduga ada sejumlah masalah yang muncul dalam proses pemesanan. Pertama, belum semua orangtua siswa menyelesaikan pembayaran pada konveksi. Kedua, konveksi tidak cukup waktu menyelesaikan pemesanan dalam jumlah besar.
“Kesimpulan investigasi ini, dari sisi keuangan maupun aturan Permendikbud tidak ada yang dilanggar. Bendahara juga sejak awal tidak bersedia mengordinir pembayaran,” imbuh Suyasa.
Rencananya Disdikpora Buleleng akan memanggil pihak konveksi dan meminta kepastian waktu dalam menyelesaikan pesanan. “Konveksi yang sosialisasi di sekolah silahkan. Tapi jelas di Permendikbud, sekolah dan komite tidak boleh mengordinir pengadaan seragam,” tegas Suyasa.
Seperti diberitakan, sejumlah orangtua siswa ngelurug SMPN 2 Sawan. Mereka mempertanyakan realisasi pengadaan pakaian yang tak kunjung selesai. Orang tua siswa mengklaim sudah membayar pengadaan pakaian seharga Rp 590 ribu pada pihak konveksi. Konon pembayaran dilakukan melalui salah seorang guru di sekolah. Hanya saja, lima bulan setelah memasan, belum semua seragam diterima. Celana dan rok untuk seragam pramuka, tak kunjung diterima siswa. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Rencananya tim akan memanggil pihak konveksi – pembuat seragam agar data yang dikumpulkan lebih akurat. “Kita harus dengarkan juga penjelasan dari pihak konveksi. Karena data-data yang sudah terkumpul baru sepihak dari pihak sekolah. Nanti pihak konveksi kita undang,” ungkap Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa, saat dikonfirmasi usai sidang Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (23/11) pagi.
Dijelaskan, dari hasil investigasi ke SMPN 2 Sawan, tim belum menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh sekolah maupun komite sekolah.
Menurut Suyasa, dalam proses pengadaan seragam itu, orangtua siswa menjalin kesepakatan dengan konveksi saat pihak konveksi sosialisasi di SMPN 2 Sawan. Sekolah maupun komite disebut tidak ikut terlibat dalam proses tersebut.
Setelah sosialisasi, orangtua siswa kelas VII sepakat membeli seragam di konveksi itu dengan harga Rp 350 ribu per siswa. Dari 335 orang siswa, akhirnya terkumpul dana Rp 199 juta.
Dalam perjalanan, orangtua berusaha membayar ke konveksi. Hanya saja pihak konveksi jarang datang ke sekolah, sehingga orangtua siswa meminta bantuan kepada bendahara sekolah mengkordinir pembayaran. “Bendahara ini sudah tidak bersedia. Tapi karena permintaan orangtua siswa, maka diterima. Bendahara mengaku sudah menyerahkan semua uang dari orangtua pada konveksi,” jelas Suyasa.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai hasil perjanjian, semestinya konveksi bisa menuntaskan seluruh seragam yang dipesan. Faktanya celana dan rok seragam Pramuka tak kunjung diterima. Dinas menduga ada sejumlah masalah yang muncul dalam proses pemesanan. Pertama, belum semua orangtua siswa menyelesaikan pembayaran pada konveksi. Kedua, konveksi tidak cukup waktu menyelesaikan pemesanan dalam jumlah besar.
“Kesimpulan investigasi ini, dari sisi keuangan maupun aturan Permendikbud tidak ada yang dilanggar. Bendahara juga sejak awal tidak bersedia mengordinir pembayaran,” imbuh Suyasa.
Rencananya Disdikpora Buleleng akan memanggil pihak konveksi dan meminta kepastian waktu dalam menyelesaikan pesanan. “Konveksi yang sosialisasi di sekolah silahkan. Tapi jelas di Permendikbud, sekolah dan komite tidak boleh mengordinir pengadaan seragam,” tegas Suyasa.
Seperti diberitakan, sejumlah orangtua siswa ngelurug SMPN 2 Sawan. Mereka mempertanyakan realisasi pengadaan pakaian yang tak kunjung selesai. Orang tua siswa mengklaim sudah membayar pengadaan pakaian seharga Rp 590 ribu pada pihak konveksi. Konon pembayaran dilakukan melalui salah seorang guru di sekolah. Hanya saja, lima bulan setelah memasan, belum semua seragam diterima. Celana dan rok untuk seragam pramuka, tak kunjung diterima siswa. *k19
1
Komentar