Setelah LDPM, Korupsi PUAP Tulikup Dibidik
Setelah merampungkan kasus korupsi penyimpangan dana Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Desa Tulikup dengan tersangka Dewa Putu Suartana, penyidik melakukan tahap II dari Kasi Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
GIANYAR, NusaBali
Penyidik akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di kelompok Program UsahaAgrobisnis Pedesaan (Puap) Desa Tulikup.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto mengatakan setelah melakukan penyidikan, jajarannya akhirnya menuntaskan kasus yang menyeret mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup itu. “ Makanya sekarang kita lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari ke Jaksa Penuntut Umum, “ katanya Rabu (22/11).
Tersangka yang dipastikan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 70 Juta itu disangka melanggar Pasal Primer, Pasal 2, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidier Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Tipikor. “ Setelah diperiksa kembali kurang lebih 30 menit, tersangka oleh JPU lantas ditahan di tingkat penuntutan selama 20 hari di rutan Gianyar, “ ucapnya.
Berhasil menuntaskan kasus ini ternyata tidak membuat Kejari Gianyar berhenti. Kini Kasipidsus Kejari Gianyar membidik Kelompok PUAP Desa Tulikup. Dikatakan kelompok ini diduga juga melakukan penyelewengan dana mencapai puluhan juta rupiah. “Kalau yang ini kasusnya diduga pengadaan sarana pertanian,“ ucapnya.
Made Endra Arianto yang sudah mulai melakukan penyelidikan memastikan bisa menyeret tersanka dalam kasus ini. Namun akrena masih penyelidikan ia masih menyarankan agar pihak terkait segera melakukan pengembalian. “Karena ini masih penyelidikan kita persilakan dulu mereka melakukan pengembalian, kalau belum juga ya kita bawa ini masuk kepenyidikan, kalau sudah penyidikan ya tidak ada kompromi," terangnya. *nvi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto mengatakan setelah melakukan penyidikan, jajarannya akhirnya menuntaskan kasus yang menyeret mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup itu. “ Makanya sekarang kita lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari ke Jaksa Penuntut Umum, “ katanya Rabu (22/11).
Tersangka yang dipastikan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 70 Juta itu disangka melanggar Pasal Primer, Pasal 2, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidier Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Tipikor. “ Setelah diperiksa kembali kurang lebih 30 menit, tersangka oleh JPU lantas ditahan di tingkat penuntutan selama 20 hari di rutan Gianyar, “ ucapnya.
Berhasil menuntaskan kasus ini ternyata tidak membuat Kejari Gianyar berhenti. Kini Kasipidsus Kejari Gianyar membidik Kelompok PUAP Desa Tulikup. Dikatakan kelompok ini diduga juga melakukan penyelewengan dana mencapai puluhan juta rupiah. “Kalau yang ini kasusnya diduga pengadaan sarana pertanian,“ ucapnya.
Made Endra Arianto yang sudah mulai melakukan penyelidikan memastikan bisa menyeret tersanka dalam kasus ini. Namun akrena masih penyelidikan ia masih menyarankan agar pihak terkait segera melakukan pengembalian. “Karena ini masih penyelidikan kita persilakan dulu mereka melakukan pengembalian, kalau belum juga ya kita bawa ini masuk kepenyidikan, kalau sudah penyidikan ya tidak ada kompromi," terangnya. *nvi
Komentar