Satpol PP Tegur Pemilik Toko Serobot Trotoar
Anggota Satpol PP Bangli menegur I Wayan Sujana, pemilik toko di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli, Kamis (23/11).
BANGLI, NusaBali
Penyebabnya, toko milik Sujana menyerobot trotoar jalan. Pemilik toko itu pun menyatakan bersedia membongkar bagian bangunan yang menutup beberapa sudut trotoar.
Sekretaris Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan, awal pembangunan toko tidak ada persoalan. Namun karena kondisi agak tinggi, pemilik menambahkan tangga. Namun tangga yang dibangun menutupi trotoar. “Kami sudah sampaikan kepada pemiliknya untuk memperbaiki dan pemilik siap membongkar tangga tersebut,” ungkap Dewa Suryadarma didampingi Kasi Penyelidikan dan Penindakan I Dewa Nyoman Adnyana Putra.
Selain menegur pemilik bangunan yang melanggar, Satpol PP juga menegur rekanan yang melakukan perbaikan saluran drainase di Jalan Brigjen Ngurah Rai. Agung Suryadarma menilai mekanisme dalam bekerja kurang baik. Salah satunya, penempatan material maupun alat berat banyak mengambil badan jalan. “Kalau pun menaruh material sepatutnya penempatan diatur jangan sampai mengganggu akses jalan,” tegasnya. Tidak hanya proyek besar, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menempatkan material di pinggir jalan agar tidak terlalu banyak mengambil bagian jalan. “Dalam waktu satu kali 24 jam material harus sudah dipindahkan,” imbuhnya.
Satpol PP juga sidak di beberapa toko modern yang belum mengantongi izin toko modern. Agung Suryadarma mengimbau agar pemilik toko modern segera melengkapi seluruh perizinannya. “Wajib hukumnya setiap usaha toko modern berjejaring melengkapi usahanya dengan izin toko modern. Secara umum toko tersebut sudah mengantongi izin usaha, khusus izin toko modern belum dilengkapi,” jelasnya. Dikatakan, jumlah toko modern di Bangli sebanyak 12 unit. Toko modern di wilayah Kecamatan Bangli 6 unit, Kecamatan Kintamani 4 unit, dan Kecamatan Susut 2 unit. Hanya di Kecamatan Tembuku nihil toko modern. *e
Penyebabnya, toko milik Sujana menyerobot trotoar jalan. Pemilik toko itu pun menyatakan bersedia membongkar bagian bangunan yang menutup beberapa sudut trotoar.
Sekretaris Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan, awal pembangunan toko tidak ada persoalan. Namun karena kondisi agak tinggi, pemilik menambahkan tangga. Namun tangga yang dibangun menutupi trotoar. “Kami sudah sampaikan kepada pemiliknya untuk memperbaiki dan pemilik siap membongkar tangga tersebut,” ungkap Dewa Suryadarma didampingi Kasi Penyelidikan dan Penindakan I Dewa Nyoman Adnyana Putra.
Selain menegur pemilik bangunan yang melanggar, Satpol PP juga menegur rekanan yang melakukan perbaikan saluran drainase di Jalan Brigjen Ngurah Rai. Agung Suryadarma menilai mekanisme dalam bekerja kurang baik. Salah satunya, penempatan material maupun alat berat banyak mengambil badan jalan. “Kalau pun menaruh material sepatutnya penempatan diatur jangan sampai mengganggu akses jalan,” tegasnya. Tidak hanya proyek besar, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menempatkan material di pinggir jalan agar tidak terlalu banyak mengambil bagian jalan. “Dalam waktu satu kali 24 jam material harus sudah dipindahkan,” imbuhnya.
Satpol PP juga sidak di beberapa toko modern yang belum mengantongi izin toko modern. Agung Suryadarma mengimbau agar pemilik toko modern segera melengkapi seluruh perizinannya. “Wajib hukumnya setiap usaha toko modern berjejaring melengkapi usahanya dengan izin toko modern. Secara umum toko tersebut sudah mengantongi izin usaha, khusus izin toko modern belum dilengkapi,” jelasnya. Dikatakan, jumlah toko modern di Bangli sebanyak 12 unit. Toko modern di wilayah Kecamatan Bangli 6 unit, Kecamatan Kintamani 4 unit, dan Kecamatan Susut 2 unit. Hanya di Kecamatan Tembuku nihil toko modern. *e
1
Komentar