JPU dan Pengacara Debat Soal Tong Sampah
Sidang 19.000 Butir Ekstasi di Akasaka
DENPASAR, NusaBali
Sidang kepemilikan 19.000 ekstasi dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Senin (27/11) dengan agenda pemeriksaan saksi polisi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat beberapa kali terlibat perdebatan sengit.
Salah satunya terkait keberadaan tong sampah di depan room Akasaka yang kabarnya digunakan Budi Liman (terdakwa dalam berkas terpisah) menaruh 19.000 butir ekstasi. Kuasa hukum Willy, Wayan Purwita awalnya menanyakan proses ditangkapnya Willy di loby Akasaka kepada saksi Bayu Sasongko yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri.
Bayu mengatakan sebelum ditangkap, Budi dan Willy bertemu di loby Akasaka selanjutnya berjalan menuju room 26. Saat di depan room, Budi menaruh 19.000 butir ekstasi di dalam tong sampah di depan room. “Setelah itu Willy keluar room dan akhirnya ditangkap di loby,” jelas saksi Bayu.
Kuasa hukum terdakwa, Purwita lalu menanyakan apa yang digunakan Budi Liman untuk membawa 19.000 ekstasi tersebut. Saksi mengatakan Budi membawa tas jinjing hitam untuk tempat ekstasi tersebut. Nah, Purwita yang penasaran dengan keterangan saksi lalu meminta JPU menunjukkan tong sampah tempat ekstasi disimpan. “Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan tong sampah yang ada di Akasaka. Ini untuk membuktikan, apakah tas yang berisi 19 ribu butir ekstasi tersebut muat didalam tempat sampah yang dimaksud,” pinta Wayan Purwita kepada majelis hakim yang diketuai Made Pasek.
Namun JPU menolak dan mengatakan tidak ada korelasi antara tong sampah tersebut dengan perkara ini. “Kami keberatan yang Mulia. Kalau mau biar kuasa hukum terdakwa yang mencarinya,” ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Dalam sidang, Willy juga membantah jika dirinya memesan sample (contoh) ekstasi kepada Budi Liman seperti yang diterangkan saksi Bayu. Ia mengatakan tidak pernah memesan ekstasi kepada Budi dan sempat ditawarkan sample saat bertemu di Akasaka. Saat itu Willy minta sampel dibuang di tong sampah. “Saya tidak pernah pesan barang itu,” ujar Willy membantah keterangan saksi. *rez
Sidang kepemilikan 19.000 ekstasi dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Senin (27/11) dengan agenda pemeriksaan saksi polisi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat beberapa kali terlibat perdebatan sengit.
Salah satunya terkait keberadaan tong sampah di depan room Akasaka yang kabarnya digunakan Budi Liman (terdakwa dalam berkas terpisah) menaruh 19.000 butir ekstasi. Kuasa hukum Willy, Wayan Purwita awalnya menanyakan proses ditangkapnya Willy di loby Akasaka kepada saksi Bayu Sasongko yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri.
Bayu mengatakan sebelum ditangkap, Budi dan Willy bertemu di loby Akasaka selanjutnya berjalan menuju room 26. Saat di depan room, Budi menaruh 19.000 butir ekstasi di dalam tong sampah di depan room. “Setelah itu Willy keluar room dan akhirnya ditangkap di loby,” jelas saksi Bayu.
Kuasa hukum terdakwa, Purwita lalu menanyakan apa yang digunakan Budi Liman untuk membawa 19.000 ekstasi tersebut. Saksi mengatakan Budi membawa tas jinjing hitam untuk tempat ekstasi tersebut. Nah, Purwita yang penasaran dengan keterangan saksi lalu meminta JPU menunjukkan tong sampah tempat ekstasi disimpan. “Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan tong sampah yang ada di Akasaka. Ini untuk membuktikan, apakah tas yang berisi 19 ribu butir ekstasi tersebut muat didalam tempat sampah yang dimaksud,” pinta Wayan Purwita kepada majelis hakim yang diketuai Made Pasek.
Namun JPU menolak dan mengatakan tidak ada korelasi antara tong sampah tersebut dengan perkara ini. “Kami keberatan yang Mulia. Kalau mau biar kuasa hukum terdakwa yang mencarinya,” ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Dalam sidang, Willy juga membantah jika dirinya memesan sample (contoh) ekstasi kepada Budi Liman seperti yang diterangkan saksi Bayu. Ia mengatakan tidak pernah memesan ekstasi kepada Budi dan sempat ditawarkan sample saat bertemu di Akasaka. Saat itu Willy minta sampel dibuang di tong sampah. “Saya tidak pernah pesan barang itu,” ujar Willy membantah keterangan saksi. *rez
Komentar