nusabali

KPPAD Terjun Beri Advokasi

  • www.nusabali.com-kppad-terjun-beri-advokasi

Kasus penyebaran video cabul oleh oknum pelajar SMA terjadi pada salah satu sekolah di Gianyar.

Endus Siswa Berhenti Sekolah di Gianyar

GIANYAR, NusaBali
Beruntung unggahan video oleh seorang pelajar SMA, I Putu WS, tidak sampai viral di medsos. Namun, Putu WS harus berhenti sekolah karena keluarganya merasa malu dengan kasus tersebut. Bahkan, Putu WS terikat sanksi adat agar menikahi gadis yang menjadi korban unggahan video ini. Kasus inipun sudah terjadi beberapa bulan lalu, dan berhasil diendus pihak Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali Ir Made Ariasa langsung mengadvokasi kasus tersebut, Selasa (28/11). "Kami datang setelah mendapat cukup informasi. Bahwa anak ini berhenti sekolah karena kasus video itu. Kami pun meminta anak ini agar mau sekolah lagi dan bisa ikut UN tahun depan," jelasnya.

Setelah berhasil membujuk sang anak, KPPAD pun langsung meluncur ke P2TP2A Kabupaten Gianyar untuk mengadvokasi. "Karena anak ini dipaksa kawin oleh keluarga perempuan di desa adat setelah tamat SMA nantinya," terangnya.

Menghadapi kasus ini, Ariasa berpesan kepada generasi muda Bali agar jangan lari dari masalah. "Hadapi dan selesaikan masalah dengan mandiri dan cerdas. Menjadi generasi bertanggungjawab," pintanya.

Generasi muda yang pernah atau sedang menghadapi sebuah kasus, ketika lari dari masalah maka akan menimbulkan masalah baru. Termasuk kasus yang menimpa siswa Putu WS yang harus berhenti sekolah karena malu dengan perbuatannya. "Kami mendorong berbagai pihak mulai dari oran tua, Kepsek, dan instansi terkait agar ikut menfasilitasi dan memantau proses anak-anak yang berkasus untuk tetap sekolah," pintanya. Kedatangannya ini pun akhirnya membuahkan hasil. "Disepakati anak tersebut siap untuk ikut UAS di sekolah kembali menuntaskan jenjang pendidikannya saat ini," jelasnya.

Ditambahkan, KPPAD Bali akan terus memantau progress kembalinya Putu WS bersekolah. "Selama ini sering sekali ada kasus yang difasilitasi, tapi penyelesaiannya kurang tuntas. Sehingga kami dari KPPAD Bali mengingatkan semua stake holder yang terkait dengan perlindungan anak agar lebih proaktif dan aktif tanpa harus menunggu laporan korban atau masyarakat," pungkasnya. *nvi

Komentar