Semua Puskesmas di Tabanan Belum Miliki IMB
Seluruh Puskesmas di Kabupaten Tabanan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal tahun 2016, Puskesmas harus miliki IMB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014.
TABANAN, NusaBali
Sekretaris Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Wisma Brata mengatakan ada aturan baru mengenai IMB Puskesmas. “Aturannya sekarang semua Puskesmas harus ada IMB. Ini kan aturan baru, namun dulu itu tidak terlalu dipersoalkan, yang terpenting pada Puskesmas adalah pelayanannya,” ungkap Wisma Brata, Senin (12/10).
Dikatakan, Kabupaten Tabanan memiliki 20 Puskesmas induk dengan 5 rawat inap, serta 78 Puskemas Pembantu (Pustu) yang tersebar di Kabupaten Tabanan. Terkait keharusan Puskesmas memiliki IMB di tahun 2016, Dinas Kesehatan kini sedang berproses mengurus izin. Dikatakan, untuk urus IMB harus ada sertifikat tanah. Sedangkan saat ini, Puskesmas di Tabanan masih ada yang berdiri di atas tanah milik Provinsi Bali bahkan pada ada pula masih tanah milik warga. Hal inilah yang dikatakan masih sedang diurus hingga nantinya bisa mengikuti aturan tersebut.
“Tujuan pemerintah dengan aturan ini agar Puskesmas tidak akan ada sengketa sehingga fokus pada pelayanan kesehatann,” terang Wisma Brata. Dikatakan, status tanah harus ada kejelasan, apalagi setiap BPK turun selalu menyakan kejelasan status tanah. “Urus sertifikat kita mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Tabanan, SKPD tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Komentar