Calon Penumpang yang Terdampak 59.539 Orang
Operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, diperpanjang 24 jam, Selasa (28/11) pukul 07.00 Wita hingga Rabu (29/11) pukul 07.00 Wita.
Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Tutup 24 Jam
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengungkapkan perpanjangan penutupan sementara ini berdasarkan hasil keputusan bersama komunitas Bandara Ngurah Rai. Berdasar data, semburan abu vulkanik Gunung Agung terus terjadi di ruang udara Ngurah Rai.
“Penutupan ini berdasarkan pertimbangan bersama secara matang melalui lima komponen komunitas bandara. Yakni Otoritas Bandara (Otban) wilayah IV, BMKG, maskapai, dan AP I Ngurah Rai. Keputusan ini dipertimbangkan untuk keselamatan penerbangan,” kata Arie, Selasa (28/11).
Dampak dari penutupan ini, sebanyak 443 penerbangan dari dan ke Bali dibatalkan. Sebanyak 201 penerbangan internasional dan 242 penerbangan domestik. Kedatangan internasional 98 penerbangan dan keberangkatan 103 penerbangan. Sementara untuk kedatangan domestik 121 dan keberangkatan 121.
Menurut Arie, pada hari kedua penutupan sementara penerbangan ini masih banyak calon penumpang yang datang ke bandara. Itu karena informasi penutupan sebelumnya hanya sampai Selasa (28/11) pukul 07.00 Wita.
“Hari ini (Selasa kemarin) masih banyak yang datang ke bandara meski tak sebanyak kemarin (Senin, 27/11). Kami bersama perhubungan darat terus melayani mereka. Kami membuka posko pelayanan 24 jam untuk yang mengalihkan moda transportasinya. Jumlah penumpang yang terdampak sekitar 59.539 orang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Meteorologi Ngurah Rai Bambang Hargiono, menegaskan penutupan bandara jika terjadi tiga hal. Pertama, gempa, baik vulkanik maupun tektonik yang berdampak pada runway. Kedua, adanya abu vulkanik baik di area bandara maupun di ruang udara. Ketiga, tertutupnya jarak pandang di udara akibat tertutup debu.
Kepala Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, mengatakan terdapat sejumlah langkah yang dilakukan terhadap warga negara asing. Misalnya, orang asing yang izin tinggalnya masih berlaku satu hari diberikan izin tinggal terpaksa dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI lain. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dapat diberikan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Orang asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian langsung diberikan tanda keluar.
“Meski kami mengalami kesulitan dalam melayani tetapi kami berupaya untuk memasukkan data keimigrasian itu ke kantor pusat di Jakarta. Hari ini (kemarin) kami melayani 50 orang WNA yang izin tinggalnya expired,” tuturnya.
Dari pantauan di bandara kondisi tampak lengang. Setiap pintu kedatangan dan keberangkatan kosong. Hanya terlihat lalu lalang petugas bandara. Selain itu arus lalin menuju bandara yang sebelumnya ramai dan cukup padat oleh taksi terpantau sudah lengang. Di dalam bandara hanya terlihat beberapa taksi saja yang beroperasi. *p
1
Komentar