Ibu Kandung Penganiaya Bayi J Dituntut 1 Tahun
Mariana Dangu asal Sumba Barat Daya, NTT yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan bayi berinisial J yang merupakan anak kandungnya sendiri dituntut hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (28/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membacakan hal memberatkan, yaitu perbuatan menganiaya anak menarik perhatian masyarakat. Sementara hal meringankan salah satunya keiinginan terdakwa yang ingin mengasuh anaknya kembali lebih baik. Perbuatan terdakwa dilakukan secara spontanitas karena kejengkelan terhadap Otmar Daniel Adelsberger (tunangan terdakwa sekaligus ayah biologis dari bayi J).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mariana Dangu dengan pidana penjara selama satu tahun, ditambah denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan kurungan” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kaspar Gambar menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan,” ujar Kaspar di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan sendiri dibeber ulah Mariana saat menganiaya bayi yang merupakan buah hati antara Mariana dan bule asal Austria bernama Otmar Daniel. Dalam video yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut ada tiga video yang diunggah berdurasi 01:05 menit, 01:18 menit dan 00:39 detik. Dalam video pertama, memperlihatkan seorang wanita yang sedang memandikan anaknya dengan cara tidak wajar. Bayi malang yang dalam kondisi setengah telanjang tersebut terlihat diseret ke kamar mandi lalu disiram dengan air.
Selanjutnya, orang yang diduga ibu kandung bayi menyiramkan Sunlight (sabun cuci piring) ke badan anak sambil terus berkata ‘this is drama’ berulang-ulang. Bayi yang terus menangis ini lalu disiram air dengan menggunakan gayung berulang-ulang. Lalu, dengan kakinya, orang tersebut menggosok badan bayi sambil sesekali menginjak-injak kepalanya.
Sementara dalam video kedua, terlihat bayi yang telanjang sedang merangkak tiba-tiba ditarik sambil dipukul bagian pantatnya. Setelah menangis, bayi tersebut diangkat dan dipukul berulang-ulang dengan pampers. Bahkan, dalam satu adegan, bayi ini sempat hampir dibanting oleh pelaku yang memiliki ciri-ciri berkulit hitam dan rambut pendek. Sementara dalam video ketiga terlihat pelaku dengan geram memukul wajah bayi berulang-ulang. Meski sang bayi menangis, ia tetap mencubit dan kembali memukul bayi berulang-ulang. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membacakan hal memberatkan, yaitu perbuatan menganiaya anak menarik perhatian masyarakat. Sementara hal meringankan salah satunya keiinginan terdakwa yang ingin mengasuh anaknya kembali lebih baik. Perbuatan terdakwa dilakukan secara spontanitas karena kejengkelan terhadap Otmar Daniel Adelsberger (tunangan terdakwa sekaligus ayah biologis dari bayi J).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mariana Dangu dengan pidana penjara selama satu tahun, ditambah denda Rp 500 ribu, subsider satu bulan kurungan” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kaspar Gambar menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan,” ujar Kaspar di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan sendiri dibeber ulah Mariana saat menganiaya bayi yang merupakan buah hati antara Mariana dan bule asal Austria bernama Otmar Daniel. Dalam video yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut ada tiga video yang diunggah berdurasi 01:05 menit, 01:18 menit dan 00:39 detik. Dalam video pertama, memperlihatkan seorang wanita yang sedang memandikan anaknya dengan cara tidak wajar. Bayi malang yang dalam kondisi setengah telanjang tersebut terlihat diseret ke kamar mandi lalu disiram dengan air.
Selanjutnya, orang yang diduga ibu kandung bayi menyiramkan Sunlight (sabun cuci piring) ke badan anak sambil terus berkata ‘this is drama’ berulang-ulang. Bayi yang terus menangis ini lalu disiram air dengan menggunakan gayung berulang-ulang. Lalu, dengan kakinya, orang tersebut menggosok badan bayi sambil sesekali menginjak-injak kepalanya.
Sementara dalam video kedua, terlihat bayi yang telanjang sedang merangkak tiba-tiba ditarik sambil dipukul bagian pantatnya. Setelah menangis, bayi tersebut diangkat dan dipukul berulang-ulang dengan pampers. Bahkan, dalam satu adegan, bayi ini sempat hampir dibanting oleh pelaku yang memiliki ciri-ciri berkulit hitam dan rambut pendek. Sementara dalam video ketiga terlihat pelaku dengan geram memukul wajah bayi berulang-ulang. Meski sang bayi menangis, ia tetap mencubit dan kembali memukul bayi berulang-ulang. *rez
Komentar