nusabali

Divonis Bersalah di PN, Bebas di PT

  • www.nusabali.com-divonis-bersalah-di-pn-bebas-di-pt

Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kasus penipuan pemalsuan dokumen bernama R Gerard Aria Warmadewa akhirnya bisa bernafas lega.

Kasus Pemalsuan Dokumen

DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada, Selasa (28/11) akhirnya menyatakan terdakwa Gerard yang merupakan pengusaha properti ini bebas murni karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PT Denpasar pimpinan Wayan Sujana menyatakan mengabulkan permintaan banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Denpasar No 603/Pid.B/2017/PN.Dps atas nama terdakwa R Gerard Aria Warmadewa. Dalam putusan PN Denpasar sebelumnya, Gerard divonis hukuman 2 tahun penjara. “Membaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuanya, kedudukan dan harkat serta martabat. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar hakim sebagaimana tertuang dalam rilis pemberitahuan putusan, Selasa (28/11).

Tim kuasa hukum terdakwa, Edward Pangkahila dkk, membenarkan bila banding yang diajukan untuk terdakwa Gerard dalam kasus pemalsuan dokumen diterima oleh PT Bali. “Kami sudah menerima relas pemberitahuan putusan. Klien kami divonis bebas dan rencananya dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan dari Lapas Kerobokan,” ujar Erdward.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan  I Made Pasek pada sidang, Kamis (7/9) lalu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap R Gerard Arta Warmadewa yang terlibat kasus pemalsuan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak terima lalu mengajukan upaya hukum banding ke PT Denpasar yang akhirnya mengabulkan banding terdakwa. *rez

Komentar