PNS Dilarang Ngungsi ke Luar Daerah
Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri keluarkan instruksi khusus kepada 7.721 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Karangasem, terkait bencana erupsi Gunung Agung yang tengah berlangsung.
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Mas Sumatri larang PNS, terutama dari Kawasan Rawan Bencana (KRB), mengungsi ke luar daerah Karangasem. Instruksi yang berlaku bagi seluruh 7.721 PNS lingkup Pemkab Karangasem tersebut disampaikan Bupati Mas Sumatri saat apel pagi memperingati HUT ke-46 Korpri ke-46, Hari Guru Nasional, hari HUT ke-73 PGRI, dan Hari Kesehatan Nasional di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (29/11).
Selain dilarang mengungsi ke luar Karangasem, jajaran PNS juga wajib membantu peng-ungsi korban bencana Gunung Agung, guna meringankan beban masyarakat yang tertimpa masalah sosial. Bukan hanya itu, PNS lingkup Pemkab Karangasem juga dilarang bepergian ke luar Karangasem. Bagi yang telanjur bepergian, mereka sebaiknya mempersingkat perjalanan, sementara bagi yang belum berangkat agar membatalkan rencananya.
Bupati Mas Sumatri mengingatkan, PNS yang tinggal di dekat pengungsian juga harus turut berperan aktif: mendengar, mencatat, dan melaporkan apa yang menjadi kebutuhan korban bencana Gunung Agung tersebut. "Bagi PNS yang mendapatkan tugas BKO, laksanakan tugas dengan baik melayani pengungsi," pinta Mas Sumatri.
Menurut Mas Sumatri, segala sikap dan perilaku PNS sebagai abdi negara hendaknya bisa diteladani masyarakat, terutama mereka yang mengungsi. "Lakukanlah tugas-tugas sebagai abdi negara. Layani pengungsi dengan baik, lakukan komunikasi sosial yang mampu memotivasi semangat warga, dan hindari pernyataan yang menyinggung perasaan," pintanya.
Khusus untuk tenaga guru di 28 desa KRB, kata Mas Sumatri, mereka disarankan mengungsi ke daerah aman yang terdekat, bukan langsung ke luar Karangasem. “Guru juga sebagai abdi negara, maka mestinya mampu menunjukkan jatidiri selaku abdi negara untuk kepentingan nusa dan bangsa,” tandas Bupati Wanita Pertama di Karangasem ini.
Pernyataan Mas Sumatri dipertegas oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa. Menurut Artha Dipa, anggota Korpri adalah abdi negara sebagai pelayanan masyarakat. Mereka bukan saja mengabdi saat jam dinas, namun juga di luar jam dinas. “Sebab, ini situasi darurat, tumbuhkanlah semangat kemanusiaan dan menolong sesama,” jelas Artha Dipa.
Artha Dipa menambagkan, warga Karangasem yang tinggal dalam radius 8-10 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung, wajib mengungsi ke daerah lebih aman. Termasuk di dalamnya PNS yang tinggal di radius tersebut. "Upayakan mengungsi di wilayah Kabupaten Karangasem. Anggota Korpri dari daerah KRB juga jangan mengungsi ke luar Karangasem, karena mereka adalah abdi negara," tegas Artha Dipa yang juga Ketua Majelis Mandya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem. *k16
Bupati Mas Sumatri larang PNS, terutama dari Kawasan Rawan Bencana (KRB), mengungsi ke luar daerah Karangasem. Instruksi yang berlaku bagi seluruh 7.721 PNS lingkup Pemkab Karangasem tersebut disampaikan Bupati Mas Sumatri saat apel pagi memperingati HUT ke-46 Korpri ke-46, Hari Guru Nasional, hari HUT ke-73 PGRI, dan Hari Kesehatan Nasional di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (29/11).
Selain dilarang mengungsi ke luar Karangasem, jajaran PNS juga wajib membantu peng-ungsi korban bencana Gunung Agung, guna meringankan beban masyarakat yang tertimpa masalah sosial. Bukan hanya itu, PNS lingkup Pemkab Karangasem juga dilarang bepergian ke luar Karangasem. Bagi yang telanjur bepergian, mereka sebaiknya mempersingkat perjalanan, sementara bagi yang belum berangkat agar membatalkan rencananya.
Bupati Mas Sumatri mengingatkan, PNS yang tinggal di dekat pengungsian juga harus turut berperan aktif: mendengar, mencatat, dan melaporkan apa yang menjadi kebutuhan korban bencana Gunung Agung tersebut. "Bagi PNS yang mendapatkan tugas BKO, laksanakan tugas dengan baik melayani pengungsi," pinta Mas Sumatri.
Menurut Mas Sumatri, segala sikap dan perilaku PNS sebagai abdi negara hendaknya bisa diteladani masyarakat, terutama mereka yang mengungsi. "Lakukanlah tugas-tugas sebagai abdi negara. Layani pengungsi dengan baik, lakukan komunikasi sosial yang mampu memotivasi semangat warga, dan hindari pernyataan yang menyinggung perasaan," pintanya.
Khusus untuk tenaga guru di 28 desa KRB, kata Mas Sumatri, mereka disarankan mengungsi ke daerah aman yang terdekat, bukan langsung ke luar Karangasem. “Guru juga sebagai abdi negara, maka mestinya mampu menunjukkan jatidiri selaku abdi negara untuk kepentingan nusa dan bangsa,” tandas Bupati Wanita Pertama di Karangasem ini.
Pernyataan Mas Sumatri dipertegas oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa. Menurut Artha Dipa, anggota Korpri adalah abdi negara sebagai pelayanan masyarakat. Mereka bukan saja mengabdi saat jam dinas, namun juga di luar jam dinas. “Sebab, ini situasi darurat, tumbuhkanlah semangat kemanusiaan dan menolong sesama,” jelas Artha Dipa.
Artha Dipa menambagkan, warga Karangasem yang tinggal dalam radius 8-10 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung, wajib mengungsi ke daerah lebih aman. Termasuk di dalamnya PNS yang tinggal di radius tersebut. "Upayakan mengungsi di wilayah Kabupaten Karangasem. Anggota Korpri dari daerah KRB juga jangan mengungsi ke luar Karangasem, karena mereka adalah abdi negara," tegas Artha Dipa yang juga Ketua Majelis Mandya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem. *k16
1
Komentar